RIMBAMELINTANG, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang dan juga di rumah bandar narkoba di Jalan Lintas Bantaian RT 003 RW 002 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum Datariau.com di Mapolsek Rimba Melintang, Kamis (24/11/2016) kemarin diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 19.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Tersangka diamakan adalah inisial KL (28) merupakan warga Burhan Kepenghuluan Bantaian Hulu, Kecamatan Batu Hampar dan seorang ibu rumah tangga inisial AA (27) warga Jalan Lintas Bantaian RT 003 RW 002 Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, sedangkan tersangka satunya lagi (DPO) inisial ZN (35) merupakan suami dari AA.
Barang bukti diamankan berupa 5 paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran-butiran kristal putih diduga sabu yang berada dalam kaleng semir sepatu merk Kiwi.
Selain itu, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran-butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Uang tunai senilai Rp.415.000, 1 unit timbangan digital merk Camry, 1 unit HP warna hitam merk I-Chery, 3 buku kecil catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 hekter (klip), 1 gunting, 4 mancis, dan 2 mancis berbentuk senjata api mainan.
Tak hanya itu, ada juga diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan berserta 1 butir peluru. Kemudian 2 lembar plastik klip bening ukuran besar, 12 lembar pelastik klip bening ukuran sedang, 45 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 2 sendok pencongkel yang terbuat dari pipet, 1 sendok pencongkel yang terbuat dari kertas, 3 pipet, 1 jarum, 1 pucuk senapan angin, 1 unit sepeda motor merk Tulsan warna merah tanpa nopol, 1 bilah badik/pisau beserta sarung, dan 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boy Setiawan SAP saat dikonfirmasi Datariau.com membenarkan penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
"Ya, kemarin Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 19.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang akan terjadi transaksi narkoba dan saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Brigadir Hanipah berserta anggota melakukan lidik," kata Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boy Setiawan SAP.
Selanjutnya, jelas Kapolsek, setibanya di TKP ternyata benar informasi tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial KL yang pada saat itu akan melakukan transaksi dengan TN (melarikan diri).
"Sedangkan dari tangan tersangka KL ditemukan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari AA dan ZN (DPO)," jelas Kapolsek lagi.
Kemudian sekira pukul 19.15 wib dilakukan pengembangan yang dipimpin Kapolsek Rimba Melintang langsung. "Hasil dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap AA di rumahnya jalan Lintas Bantaian RT003 RW 002 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Hampar," katanya.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, ZN (DPO/suami AA) berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AA yang disaksikan oleh Ketua RT 003 Ibu Fatmawati.
"Dari hasil penggeledahan kita ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.