Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Pelaku Judi

datariau.com
6.534 view
Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Pelaku Judi
Heri
Kelima pelaku yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu pada hari Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 15.30 Wib melakukan penggerebekan salah satu warung yang berada di areal pasar Sri Gading Air Molek kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Mulyadi dan Panit II Intelkom Aiptu T Sihombing beserta 4 orang anggota, di saat pengerebekan ditemukan 5 orang yang sedang bermain judi.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Ahamad Prihatin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah melakukan penangkapan 5 pelaku perjudian.

"Benar, pada hari Kamis (4/8) sekira pukul 15.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian Qie-Qie di areal pasar Sri Gading Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu," jelasnya.

Kelima pelaku adalah IV alias IA (37) yang beralamat di Pasar Air Molek I Kec. Pasir Penyu, SU (42) yang beralamat di Jalan S Parman Kel. Tanjung Gading, Kec. Pasir Penyu, HA (43) yang beralamat di Dusun Kaplingan Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu.

Pelaku keempatnya adalah, FR alias DO (36) warga Desa Sukajadi Kec. Peranap, dan OS (30) beralamat di Jalan Taman Kesuma Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu.

Diterangkan Kapolsek, penangkapan kelima pelaku pemain judi Qie-Qie dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Mulyadi dan Panit II Intel Aiptu T Sihombing beserta 4 orang anggota, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi di pasar Sri Gading.

Barang Bukti (BB) yang diamankan uang pecahan Rp 100.000 (9 Lembar), uang pecahan Rp 50.000 (11 lembar), uang pecahan Rp 20.000 (6 Lembar), Uang Pecahan Rp 10.000 (15 Lembar), Uang Pecahan Rp 5.000 (24 Lembar) dan Uang Pecahan Rp 2.000 (3 Lembar). Total Barang Bukti yang diamankan Rp 1.846.000.

Peralatan untuk main judi kelima pelaku, Kartu Domino 2 Kotak yang sudah terbuka (Terpakai) dan 4 Kotak yang belum terbuka. Kelima pelaku perjudian dikenakkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kelima pelaku perjudian saat ini sedang dalam pemeriksaan Reskrim untuk perkembangan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Pasir Penyu Kompol Ahmad Prihatin kepada Datariau.com.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)