Polsek Pasir Penyu Masuk Tahap Penyelidikan Kasus Lima Tersangka Judi Pasar Sri Gading

datariau.com
1.745 view
Polsek Pasir Penyu Masuk Tahap Penyelidikan Kasus Lima Tersangka Judi Pasar Sri Gading
Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin.

RENGAT, datariau.com - Lima tersangka yang melanggar Pasal 303 Undang-undang perjudian yang ditangkap oleh Polsek Pasir Penyu beberapa minggu lalu di Pasar Sri Gading, kini sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyelidikan (SPDP).

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin saat bincang-bincang dengan datariau.com, Selasa (23/8/2016) pagi tadi mengatakan, berkas kelima pelaku sudah sampai di Kejaksaan Negeri Rengat. Namun kelima tersangka masih berada di sel tahanan Polsek Pasir Penyu.

"Kelima pelaku judi belum dikirim ke rumah tahanan kelas IIB Rengat disebabkan saat ini Rutan Kelas IIB penuh dengan tahanan. Namun setalah P21 barulah bisa dikirim ke Rutan kelas IIB Rengat," ujarnya.

Selain lima tahanan kasus perjudian, katanya, ada lima tersangka lain yang saat ini berada di sel Polsek Pasir Penyu, diantaranya adalah kasus pencurian laptop dan pencurian buah kelapa sawit milik perusahan PT TPP.

Kasus perjudian ini, terungkap saat Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Mulyadi dan Panit II Intelkom Aiptu T Sihombing beserta 4 orang anggota, disaat pengerebekan ditemukan 5 orang yang sedang bermain judi jenis qiu.

Kelima pelaku adalah Iv alias Ia (37) yang beralamat di Pasar Air Molek I Kec. Pasir Penyu, Su (42) yang beralamat di Jalan S Parman Kel. Tanjung Gading, Kec. Pasir Penyu, Ha (43) yang beralamat di Dusun Kaplingan Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu, Fr alias Do (36) warga Desa Sukajadi Kec. Peranap, dan Os (30) beralamat di Jalan Taman Kesuma Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu.

Barang Bukti yang diamankan uang pecahan Rp 100.000 (9 Lembar), uang pecahan Rp 50.000 (11 lembar), uang pecahan Rp 20.000 (6 Lembar), Uang Pecahan Rp 10.000 (15 Lembar), Uang Pecahan Rp 5.000 (24 Lembar) dan Uang Pecahan Rp 2.000 (3 Lembar). Total Barang Bukti yang diamankan Rp 1.846.000.

Peralatan untuk main judi kelima pelaku menjadi alat bukti yakni Kartu Domino 2 Kotak yang sudah terbuka (Terpakai) dan 4 Kotak yang belum terbuka. Kelima pelaku perjudian dikenakkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:judi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)