Polsek Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba dalam Warnet

datariau.com
1.803 view
Polsek Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba dalam Warnet
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

BENGKALIS, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Bengkalis telah mengamankan seorang tersangka inisial SA (37), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 23:30 WIB di Jalan Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten  Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik menyampaikan kepada datariau.com melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli menjelaskan, pada Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul 23:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bengkalis mendapat informasi masyarakat bahwa seorang pria pengedar sabu sedang berada di Jalan Hangtuah tepatnya di dalam warnet Klik dengan ciri-ciri badan gempal, rambut pendek, baju lengan panjang warna merah dan celana hitam serta berpenampilan parlente.

"Berbekal info tersebut, Tim Opsnal Polsek Bengkalis dibawa pimpinan Kapolsek Bengkalis bergerak dan meluncur ke TKP. Setelah tiba di Klik Warnet, opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan mengaku bernama SA. Selanjutnya opsnal laksanakan geledah badan, namun sabu-sabu tidak ditemukan hanya uang sejumlah Rp.1.960.000," terangnya.

Opsnal merasa curiga tentang uang tersebut serta melaksanakan interogasi mendalam dan minta ditunjukan rumah laki-laki tersebut. Akhirnya Opsnal menuju rumah pelaku dan melakukan geledah kamar dengan disaksikan Ketua RT dan RW Desa Pedekik.

"Di kamar dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti sabu dan peralatan sesuai barang bukti. Pelaku mengaku sabu-sabu didapat dari Jul Dumai (DPO), kemudian dilakukan pengejaran terhadap Jul Dumai, namun sayangnya telah melarilan diri," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 10 paket kecil sabu-sabu seharga per paketnya Rp100.000, 1 paket sedang sabu-sabu @ Rp.400.000, 1 paket sedang sabu-sabu @ Rp.700.000, 1 gunting press, 1 alat bong merk Cabana, 2 mancis kompor, 2 bungkus plastik pack, 1 gunting warna hitam, 1 sendok sabu-sabu, 1 kotak kacamata 88 Optical Group warna merah muda, 1 HP merk Asus warna hitam, 1 HP merk Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik pembungkus sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp.1.960.000.

"Pelaku sudah dibawa ke Polsek Bengkalis untuk proses selanjutnya," tutup Ipda Zulkifli.

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)