Polres Rohil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di RAM Sawit

datariau.com
1.652 view
Polres Rohil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di RAM Sawit
Windy
Barang bukti yang diamankan polisi.

ROHIL, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Rohil telah berhasil kembali mengungkap kasus Narkotika jenis shabu terhadap tersangka MT (42) di sebuah lokasi RAM sawit yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Sempurna KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (19/4/2017) mengatakan, pada Selasa (18/4) Anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi RAM kelapa sawit yang berada di jalan Lintas Riau-Sumut Balam Sempurna Km 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika jenis shabu-shabu serta tempat penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakuka pengamatan dan penyelidikan dialamat tersebut, sekira pulul 16.00 WIB setelah memastikan informasi tersbut benar adanya anggota Sat Res Narkoba yang sudah berada dekat dengan lokasi RAM kelapa sawit langsung masuk ke lokasi RAM dan seketika itu datang sebuah sepeda motor yang dinaiki oleh pelaku berpapasan dengan mobil yang dinaiki oleh anggota Sat Res Narkoba.

Melihat itu anggota Sat Res Narkoba merasa curiga dan langsung berkata "berhenti pak" pelaku saat itu tidak mengindahkan malah mengebut mencoba melarikan diri tetapi karena kesigapan Anggota Sat Res Narkoba pelaku dapat dipegang dan kemudian setelah pelaku mencoba lari lagi dari pegangan petugas sehingga terjadi pengejaran, setelah berhasil diamankan pelaku pun diperiksa dan digeledah, ternyata ditemukan sebuah kotak kaleng rokok yang dibungkus plastik kresek hitam yang setelah dibuka di dalam kotak kaleng tersebut berisi plastik klip putih yang isinya diduga berisi shabu-shabu dan ditemukan juga di dalam saku sebuah hp merk nokia dan uang sejumlah Rp.493.000 yang diduga hasil penjualan shabu-shabu.

"Dari hasil penangkapan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna peniyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ditambah lagi oleh Kasubag Humas Polres Rohil, barang bukti diamankan yakni 1 buah kotak kaleng rokok yang di dalamnya berisi 7 paket klip putih yang isinya diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah plastik kresek hitam sebagai pembungkus kotak kaleng rokok, uang yang diduga hasil penjualan shabu-shabu Rp.493.000 dan 1 handphone merk nokia.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)