Polres Pelalawan Ringkus 2 Pemuda Pemilik Berbagai Jenis Narkoba di Sorek

datariau.com
3.383 view
Polres Pelalawan Ringkus 2 Pemuda Pemilik Berbagai Jenis Narkoba di Sorek
Windy
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

PANGKALAN KURAS, datariau.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan telah melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki inisial SW (28) dan AP (27) karena diduga terlibat kasus narkoba berbagai jenis seperti shabu, extasi, dan ganja, Selasa (9/5/2017) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Malin Kuning Gang Piagam 1 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Polres Pelalawan Bripka Very, Rabu (10/5/2017) menyampaikan, bahwa pada Selasa itu sekira pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Malin Kuning Gang Piagam 1 kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkoba.

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sekira jam 21.30 WIB langsung dilakukan penggerebekan dan diamankan 2 orang laki-laki yang bernama SW dan AP," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok Marlboro di dalam kantong celana AP yang berisikan 1/2 butir extasi dan dilanjutkan penggeledahan di belakang rumah SW ditemukan 1 buah dompet yang berisikan 1 paket besar dan 5 paket kecil shabu dan setelah ditanya tentang barang bukti berupa shabu tersebut pelaku tidak mengakuinya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang kita amankan 1 buah dompet warna biru yang bertuliskan Camera-Beg yang berisikan 1 paket besar diduga shabu, 5 paket kecil yang diduga shabu, total berat kotor 2,55 gram. Kemudian 1 bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 5,68 gram, 8 lembar plastik klep bening, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirek, 5 lembar plastik klep bening, 3 buah sendok terbuat dari kertas, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 3 buah kaca pirek, 1 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok Marlboro merah yang berisikan 1/2 butir extasi, uang tunai Rp450.000, 1 buah bong, 1 unit HP merek LG warna cream, dan 1 unit HP merek Nexcom warna hitam," pungkasnya.

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)