Polres Inhu Sita Belasan Senjata Rakitan Warga Kubu

datariau.com
2.242 view
Polres Inhu Sita Belasan Senjata Rakitan Warga Kubu
Heri
Senjata rakitan orang Kubu yang disita polisi.

RENGAT, datariau.com - Belasan senjata api (Senpi) hasil rakitkan milik orang kubu Dusun Sei Arang Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu disita, Jumat (5/8/2016) oleh Kapolsek Batangcenaku Iptu H Arsyad dan jajarannya.

Belasan pucuk senpi rakitan laras panjang atau yang kerap disebut Gobok itu dimanfaatkan warga suku anak dalam (Kubu) untuk berburu babi.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kasubag Humas Polres Inhu, Kasat Reskrim Polres Inhu, Kapolsek Batang Cinaku dan beberapa warga kubu dalam konferensi pers, Sabtu (6/8), Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk mengatakan, penyitaan belasan pucuk Gobok dilakukan Kapolsek Batangcenaku, Iptu H Arsyad beserta empat orang anggota bekerjasama dengan dua orang informan (Cepu), Edi Rangkuti, Latif Kurniawan dan 10 orang perangkat Desa Dusun V Sei Arang Lestari Kepayangsari melalui giat Cipkon di kawasan perbatasan tapal batas Provinsi Riau-Jambi, Desa Kepayang Sari.

Setelah mendapatkan barang bukti, Kapolsek kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan Kantibmas kepada masyarakat tentang larangan memiliki atau menyimpan senjata api baik itu rakitan (gobok).

“Bagi Warga yang masih memiliki atau menyimpan segera menyerahkan ke Polsek Batang Cenaku tanpa syarat. Jika tidak, maka akan dikenakan UU darurat RI No 12 tahun 1951,” terang Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk.

Dikatakan, untuk sementara senapan diamankan di Polsek Batang Cenaku dan selanjutnya dikemas dan acara serah terima dari masyarakat ke Polisi di Mapolsek Batangcenaku pada Ahad (7/8/2016).

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)