SMM PANEL INDO

Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil Berhasil Bekuk DPO Perusakan dan Pembakaran Jaring lkan di Panipahan

Samsul
42 view
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil Berhasil Bekuk DPO Perusakan dan Pembakaran Jaring lkan di Panipahan

ROHIL, datariau.com- Polisi menangkap IS alias M (29), buronan kasus pembakaran bot dan jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. IS diduga menyuruh orang lain membakar jaring ikan milik korban dengan iming-iming uang Rp 3 juta.

IS ditangkap Tim Resmob Polres Rokan Hilir di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memburu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH mengatakan pihaknya tidak berhenti melakukan pengejaran terhadap tersangka meski keberadaannya berada di luar wilayah Riau.

"Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan," kata Aldi.

Kasus ini bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga sekitar yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.

Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap. Polisi juga menemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar di sekitar lokasi.

Sebanyak empat bal jaring ikan rusak di atas kapal ikan milik dari korban akibat kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap IS alias M diduga menjadi otak yang menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran. IS disebut menjanjikan imbalan Rp 3 juta.

MES kemudian melakukan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian. Karena itu, IS hanya memberikan uang Rp 1 juta kepada MES.

MES sendiri telah diproses dalam perkara terpisah dan berkasnya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sementara itu, IS ditetapkan sebagai DPO.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Utara

Pada Rabu (2/9), berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK Tim Resmob mendapat informasi IS berada di wilayah Kisaran. Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati tersangka. Namun, IS sudah tidak berada di sana.

Petugas kemudian menggali informasi dari pemilik kos dan melakukan pengembangan terhadap jaringan keluarga tersangka. Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi IS berada di rumah AYU di Jalan Anggrek 2 No 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan Prov Sumatera Utara.

"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Aldi.

Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)