Polres Inhil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba dari Lelaki yang Mengaku Bekerja di Malaysia

datariau.com
1.610 view
Polres Inhil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba dari Lelaki yang Mengaku Bekerja di Malaysia
Ilustrasi

TEMBILAHAN, datariau.com - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, berhasil menggagalkan upaya seorang laki-laki yang mengaku berkerja sebagai TKI di Malaysia yang diduga akan mengedarkan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penangkapan terhadap pelaku inisial A (30), Sabtu (28/1/2017) di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil Riau, saat diamankan pelaku yang merupakan warga Parit VI Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil ini disita barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi, 1 paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram, uang tunai Rp1.732.000, 2 unit HP, 1 buah dompet dan 1 unit motor nopol BM 4298 GY.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, mengatakan bahwa, Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB masyarakat menginformasikan ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia. Dari informasi tersebut Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

"Didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek. Dengan membawa barang bukti dengan maksud akan diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan melakukan pengintaian dan menunggu pelaku sesuai informasi yang dimaksud.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor warna merah BM 4288 GV muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan. Namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih," katanya.

Usaha pelaku berhasil digagalkan oleh petugas, dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi, ditemukan plastik putih yang di dalamnya terdapat barang bukti yang dimaksud.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu-shabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Penulis
: Izon
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)