Polisi Tangkap Seorang Warga Tani Makmur Inhu Pengguna Narkoba, Makmur: Bandarnya Kapan Ditangkap?

datariau.com
4.491 view
Polisi Tangkap Seorang Warga Tani Makmur Inhu Pengguna Narkoba, Makmur: Bandarnya Kapan Ditangkap?
Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Berdasarkan bukti laporan polisi LP-A/167/X/2017/Riau/Res Inhu, Satuan Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus seorang pengguna narkoba dan barang bukti seberat 1.38 gram, warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Rabu 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.15 Wib.

 

Hari itu Sat Narkona mendapatkan informasi bahwa di sekitar Simpang 4 Belilas di Gang Mawar 6 RT 015 RW 004 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sedang ada orang yang gunakan narkoba. Begitu mendapatkan informasi, Sat Narkoba langsung meluncur ke TKP. Tidak butuh waktu lama Sat Narkoba menemukan tempat yang dimaksud sesuai informasi.

 

"Identitas pengguna narkoba tersebut yakni AA alias Kendal (42) warga Desa Tani Makmur Rengat Barat, barang bukti 1 bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 1.38 Gram, 1 buah mancis dan 1 buah bong," terang Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi kepada datariau.com, Kamis 12 Oktober 2017.

 

Diterangkan, kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wib,  Anggota Sat ResNarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang sedang pesta Narkoba di Simpang 4 Belilas Gang Mawar 6 Kel Pangkalan Kasai Kec Seberida.

 

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba menuju TKP tersebut dan melihat beberapa orang sedang berkumpul di ruang tamu sedang menggunakan Narkotika jenis shabu, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terlapor AA sementara 3 orang lainnya melarikan diri.

 

Setelah melakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus Shabu di lantai di atas tikar, dan dilakukan introgasi terlapor mengakui kalau shabu tersebut adalah milik terlapor, atas temuan tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Menyikapi penangkapan pengguna narkoba warga Desa Tani Makmur, Muktar warga Pematang Reba mengaku sangat menyayangkan pihak kepolisian hanya bisa menangkap pengguna dan kurir atau bandar kecil, sementara bandar besarnya masih bebas berakitifitas, salah satunya yakni inisial BJ, UN, HB, DN dan AK warga Peranap yang selama ini menjadi rahasia umum sebagai pengedar besar di lokasi itu. Sementara HN merupakan mantan oknum anggota Satpol PP dan MH warga Lirik juga belum ditangkap.

 

"Tujuh orang itu adalah bandar terbesar di Inhu, jadi kalau inginkan Inhu bebas atau aman dari narkoba, polisi harus tangkap 7 orang tersebut," ujar Muktar.

 

Dijelaskannya, tujuh orang ini berada di daerah masing-masing, untuk BJ, UN, HB, DN dan AK di kecamatan Peranap, sedangkan HN dan MH di Lirik.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)