Pimpinan Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru Dituntut 6,6 Tahun Penjara

datariau.com
1.820 view
Pimpinan Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru Dituntut 6,6 Tahun Penjara
doc.

PEKANBARU, datariau.com - Hj Lili Nurhayati, pemilik Yayasan Tunas Bangsa yang beralamat di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dinyataka jaksa terbukti bersalah. Jaksa Penutut Umum menilai ia secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya M Zikli bayi berusia 18 bulan, anak asuh panti asuhan tersebut.

Wanita berusia 49 tahun itu terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77 huruf b Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak.

"Pada sidang Kamis kemarin, terdakwa sudah dijatuhi tuntutan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," terang Sukatmini SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/7/2017) pagi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Yudisilen, diagendakan putusannya pada Kamis (13/7/2017) mendatang.

Seperti diketahui, M Zikli ditemukan meninggal dunia pada Senin (16/1/2017) lalu. Bocah berusia 18 bulan itu meninggal dunia atas penganiyaan yang dilakukan pengasuh panti Yayasan Tunas Bangsa.

Editor
: Agusri
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)