Penjual Shabu Malam Tahun Baru di Kampung Paluh Siak Dicokok Polisi

datariau.com
2.446 view
Penjual Shabu Malam Tahun Baru di Kampung Paluh Siak Dicokok Polisi
Windy
Tersangka dan barang bukti.

SIAK, datariau.com - Polsek Siak menangkap penjual shabu yang berjualan di malam tahun baru di Kampung Palung kecamatan Mempura kabupaten Siak, Ahad (1/1/2017) sekira pukul 00.05 wib.

Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Siak dengan tersangka inisial SY alias Syaf Karet (34) yang merupakan warga RT01 RW01 Kampung Paluh kecamatan Mempura kabupaten Siak.

Adapun kronologis penangkapan ini berawal pada Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek Siak mendapat info dari masyarakat bahwa di Kampung Paluh sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Siak langsung ke TKP. Sesampainya di TKP sekitar pukul 00.05 wib dan tim menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RK dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka berupa satu bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan shabu terdiri dari 11 paket kecil dan 1 paket besar dengan berat kotor sekitar 4,6 gram.

"Kita juga mengamankan 2 mancis warna merah dan kuning, 2 lembar tisu sebagai pembungkus, 1 set alat hisap yang terbuat dari botol sprite, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 kotak rokok sampoerna, 1 unit hp merk Lenovo warna hitam," kata Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK, kepada datariau.com, Ahad (1/1/2017).

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dia memperoleh shabu dari Irpan yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) di daerah Sungai Pakning kabupaten Bengkalis pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 10.00 wib dengan cara barang tersebut dititip Irpan ke tersangka. Apabila terjual maka tersangka akan menyerahkan uang penjualan sebanyak Rp5.500.000 dan

Saat ini Reskrim Polsek Siak melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Irpan. Terhadap tersangka SY beserta  barang bukti dibawa ke Polsek Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan hukum kurungan penjara 15 tahun.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Tag:Pengedar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)