Penanganan Dugaan Kasus Korupsi SDN 025 Sekip Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

datariau.com
1.370 view
Penanganan Dugaan Kasus Korupsi SDN 025 Sekip Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 025 Sekip Sipayung Rengat, Kabupaten Inhu.

Setelah melengkapi, Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/7/2016) kemarin, setelah pengembalian berkas atas petunjuk Jaksa atau P19 yang pertama.

"Berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan, setelah memenuhi petunjuk dari Jaksa secara formal dan material," ungkap Penyidik Tipikor Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro SH, melalui selulernya.

Ia menyebutkan, oleh Kejaksaan, pihaknya diminta atas proses pembahasan pembangunan fisik sekolah dengan pihak kontraktor pemenang tender. "Pembahasan terkait kontrak antara pemenang lelang dengan dinas (Pendidikan)," terangnya.

Seandainya dalam penelitian nanti Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka dilanjutkan dengan tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jika masih terjadi kekurangan dalam berkasnya, tentu akan kita lengkapi lagi," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana Kegiatan atau pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan.

Penyidik juga menetapkan AS alias AM selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas. Akibat kejadian ini, kerugian negara Rp317 juta.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)