Pelaku Pembunuhan di Depan Kantor Lurah Tanah Merah Inhu Dituntut 15 Tahun Penjara

datariau.com
2.210 view
Pelaku Pembunuhan di Depan Kantor Lurah Tanah Merah Inhu Dituntut 15 Tahun Penjara
Heri
Suasana sidang tuntutan.

RENGAT, datariau.com - Diki Wijaya (18) warga Kecamatan Sorek Kabupaten Pelalawan terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di depan kantor Lurah Tanah Merah dengan korban Adian Abdul Kholiq (20) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksana Negeri (Kejari) Rengat.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Yoyok Satrio SH dalam sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Omori Sitorus SH yang didampingi hakim anggota Debora Manulang SH dan Imanuel Sirait SH.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH mengatakan, Diki Wijaya terdakwa pembunuhan di Pasir Penyu dituntut 15 tahun penjara tersebut sesuai faka persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban, dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Atas hal itu terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara," terangnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa  telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif," terang Yoyok.

Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan atau tertulis. Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Yenni Darwis SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini, dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)