RENGAT, datariau.com - Pengadilan Negeri Rengat membantah keras apa yang disampaikan salah seorang ayah yang bernama Regar warga Belilas Inhu yang mengaku kecewa atas tuntutan terhadap anaknya.
Melalui klarifikasi berita/hak jawab yang dikirimkan Humas PN Rengat, Wiwin Sulistya kepada email redaksi datariau.com, Selasa (18/10/2016) sore dijelaskan, bahwa apa yang dimuat dalam pemberitaan yang berjudul "Oknum Polisi dan Jaksa Nelpon Mau Bantu Ringankan Hukuman Anak Saya Tapi Pakai Bayar" yang dimuat pada Senin, 17 Oktober 2016 pukul 09:22 WIB yang berkaitan dengan PN Rengat adalah tidak benar.
Berita tersebut merupakan curhatan seorang ayah yang bernama Regar, warga Seberida kabupaten Inhu, Riau kepada datariau.com pada Sabtu (15/10/2016) malam, menceritakan bahwa anaknya yang tertangkap diduga membawa narkoba jenis shabu-shabu paket 150 dihukum kurungan penjara 5 tahun lebih.
Regar mengaku sejak bergulir kasus anaknya tersebut, banyak yang menawarkan jasa kepadanya untuk meringankan hukuman kepada anaknya. Regar mengaku yang menawarkan untuk merubah pasal pelanggaran itu oknum polisi dan oknum jaksa.
Atas berita ini, Humas PN Rengat menyampaikan keberatan dan klarifikasi, seperti tulisan pada alinea ke-6 dalam berita yang menyatakan bahwa "Dipengadilan, saat menjalani persidangan, saya juga ditawari oleh oknum jaksa di pengadilan, oknum pengadilan itu sempat bilang bahwa anak saya kena hukuman 6 tahun penjara, tapi kalau saya bisa menyediakan uang Rp 100 juta maka hukuman anak saya bisa hanya 1,5 atau 2 tahun, karena saya tidak bisa memenuhi apa yang saya minta, akhirnya anak saya dihukum 5 tahun," terang Regar dengan raut wajah sedih. Dan pada alinia ke-10, dalam berita itu menyebutkan: terkait hal ini, Humas PN Rengat yang dikonfirmasi melalui selulernya berulang kali belum ada jawaban.
"Terkait tulisan dalam pemberitaan itu, kami menilai bahwa apa yang ditulis oleh wartawan sangat keliru. Karena tidak ada oknum jaksa yang bertugas di pengadilan, karena institusi kejaksaan dengan pengadilan sangat berbeda. Begitu juga dengan konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan atas nama Heri. Heri tidak pernah datang kepada kami untuk upaya konfirmasi dan tidak pernah menghubingi via seluler, karena nomor seluler yang bersangkutan tidak terdaftar pada seluler Humas PN Rengat. Dan kami tidak pernah kenal dengan saudara Heri," tulis Humas Wiwin Sulistya.
Atas berita tersebut, tulis Wiwin, pihaknya dari Pengadilan Negeri Rengat menyatakan sangat keberatan dan tidak terima dengan pemberitaan ini. "Oleh karena itu, kami harap pihak Redaksi datariau.com untuk dapat membuat berita klarifikasi atau hak jawab kami terkait pemberitaan tersebut," pungkasnya.
Redaksi datariau.com sangat menyayangkan kelalaian ini terjadi, kami akan terus berupaya melakukan perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan kami. Dimana kami masih lemah dalam kroscek narasumber dan uji informasi. Terimakasih dan mohon maaf kami sampaikan kepada Pengadilan Negeri Rengat atas kelalaian ini, kami sangat senang dikritik dan diingatkan untuk kami jadikan evaluasi, sehingga dapat mewujudkan cita-cita kami menjadi sumber berita terpercaya, portal berita sesuai fakta.