Nyambi Jual Shabu, Pemain Orgen Diringkus Polisi

datariau.com
2.043 view
Nyambi Jual Shabu, Pemain Orgen Diringkus Polisi
Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Satres Narkoba Polres Inhu menangkap seorang pelaku tindak pidana melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki dan menyediakan narkotika jenis shabu-shabu atas nama SP (39), seorang pemain Orgen yang beralamat di Jl Tengku Alim Desa Kampung Pulau RT 005, RW 006 Kecamatan Rengat.

Penangkapan pada Ahad (28/5 2017) sekitar pukul 14.00 Wib di Jl Tengku Alim Desa Kampung Pulau RT 005, RW 005 Kecamatan Rengat.

"Barang bukti yang diamankan 8 bungkus diduga shabu, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong, 2 buah kaca pirek, 2 buah sendok pipet, 1 buah jarum, 1 bungkus plastik bening, 1 helai celana pendek kain dan shabu berat kotor 2,94 gram," jelas Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH dikonfirmasi datariau.com melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra, Senin (29/5/2017).

Kronologis penangkapan, pada Ahad 28 Mei 2017 sekira pukul 14.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap SP di Jl Tengku Alim Desa Kampung Pulau Rt 005 Rw 006 Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. Setelah dilakukan penangkapan, anggota Sat Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 bungkus sabu di atas lantai kamar belakang dan satu bungkus di atas kasur yang dibuang pelaku.

Sebelum akan ditangkap Anggota Sat Res Narkoba, 1 bungkus barang bukti yang akan dibuang tersebut disimpan SP di dalam kantong sebelah kiri dan setelah diinterogasi, SP mengakui sabu tersebut miliknya.

"Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)