Niat Hati Lihat Istri Sidang di PN Rohil, Ternyata Ketahuan Dirinya DPO dan Diringkus Polisi

datariau.com
13.860 view
Niat Hati Lihat Istri Sidang di PN Rohil, Ternyata Ketahuan Dirinya DPO dan Diringkus Polisi
Samsul
Tersangka saat diamankan polisi.

UJUNGTANJUNG, datariau.com - Malang kali nasib DPO satu ini, atas nama Muta Tohirin alias Totok (30) warga Desa Manggala Sakiti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Niat hati mau melihat istrinya sedang melaksanakan sidang di PN Rohil. RUpanya ia kena ciduk pula oleh Polisi pada hari Kamis (15/9/2016) kemarin karena ia ternyata berstatus DPO (daftar pencarian orang) nomor: 15/IV/2016/Respujud, tgl 09 April 2016.

Informasi yang dirangkum Datariau.com melalui Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubbag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Jumat (16/9/2016) menerangkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Nomor Lp/14/A/IV/2016/Riau/Res Rohil Sek pujud Tgl 08 April 2016 tentang narkotika.

"Waktu kejadian pada saat itu hari Jumat (8/4) sekira pukul 18.00 WIB. Di  tempat kejadian perkara  RT02 RW07 Desa Mangnggala Sakti Kecamatan Tanah Putih," jelas Humas Polres.

Ia menerangkan lagi, saksi Penyelidik Polsek Pujud ialah dengan barang bukti (BB) berupa 2 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, 1 timbangan digital, uang sejumlah Rp 1.500.000.

Kronologis kejadian pada hari Jumat (8/4/2016) sekira pukul 18.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Indra Syahputra (sudah p21) di Desa Siarang-arang, kecamatan Pujud dengan BB 1 paket kecil sabu dan 1 paket kecil ganja.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Indra Syahputra menerangkan bahwa narkotika yang ada padanya diambil dari Muhta Tohrin alias Totok di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih," kata Humas.

Dengan fakta itu,, dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Muhta Tohrin alias Totok dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan bb berupa 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, timbangan digital dan uang sejumlah Rp 1.500.000 dan diakui oleh Nurmaya Sari (istri Muhta Tohrin alias Totok) bahwa semua itu ia ketahui adalah milik suaminya.

"Selanjutnya tersangka Nurmaya Sari (sudah p21) dibawa ke Polsek berikut barang bukti," katanya.

Kemudian, pada Kamis (15/9/2016) sekira pukul 17.00 wib terdakwa Nurmaya Sari menjalani persidangan di PN Rohil, sidang itu dihadiri oleh suaminya Muhta Tohrin alias Totok dan hal itu diinformasikan oleh JPU kepada Res Pujud dan merespons dengan melakukan penangkapan terhadap Muhta Tohrin alias Totok di halaman kantor PN Rohil dan dibawa ke Polsek Pujud untuk kepentingan penyidikan.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)