Nekat Selingkuhi Istri Orang, Pelaku Dibunuh Dengan Sadis

datariau.com
2.440 view
Nekat Selingkuhi Istri Orang, Pelaku Dibunuh Dengan Sadis
Syarifuddin
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Karena sakit hati isterinya diselingkuhi, AR (52) secara sadis membunuh korban Ishak (48) tetangganya dengan cara memukul dengan sepotong kayu bangka berulang kali ke bagian kepala sehingga korban tersungkur jatuh ke tambak dan tewas mengapung pada 6 November 2017 lalu.

Berselang 24 jam dari penemuan mayat korban Ishak, tersangka AR berhasil ditangkap Satreskrim Polres Langsa di rumahnya atas dugaan pembunuhan terhadap korban yang keduanya penduduk Dusun Hijrah Gampong Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Satya Yudha Prakasa, didampingi Waka Polres Kompol Siswara HC dan Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma di Mapolres Langsa pada gelar Press Realise, Jumat (10/11/2017).

Menurut Kapolres, keduanya baik tersangka maupun korban adalah penjaga tambak di dusun hijrah Gampong Bayeun, sementara korban selain penjaga tambak juga beco. Sedang motif  terjadinya pembunuhan itu akibat emosi dan cemburu karena korban selingkuhi isteri tersangka.

Sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka AR datang ke lokasi tambak yang dijaga korban, di situ keduanya sempat bertengkar cek cok mulut menyangkut permasalahan pribadi.

Lalu menurut pengakuan tersangka AR ketika korban membelakanginya tersangka mengambil potongan kayu bakau kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali, sehingga korban sempoyongan dan jatuh ke dalam tambak yang berakhir tewas.

Kemudian setelah tersangka AR menganiaya yang mengakibatkan korban Ishak meninggal dunia, tersangka melarikan diri ke tambak yang dijaganya tak jauh dari tempat korban.

Sementara barang bukti yang diamankan pihak penyidik, sepotong kayu bakau, sebuah senter kepala warna hitam dan satu unit sepeda.

Selanjutnya penyidik Polres Langsa menerapkan kasus ini dengan pasal berlapis 340 Jo 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Atau pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana selama-lamanya 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)