Nekat Beraksi di Rumah Jaksa, Maling Ini Diringkus Polisi

datariau.com
2.370 view
Nekat Beraksi di Rumah Jaksa, Maling Ini Diringkus Polisi
Fran Manurung
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

KISARAN, datariau.com - Aksi pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Barat, pada Ahad (5/3/2017) sekira pukul 13.30 wib. Kali ini menimpa Sabri Fitriansah Marbun seorang Jaksa, warga Jalan Profesor Muhammad Yamin Perumahan Kejaksaan Kisaran. Akibat kejadian tersebut sejumlah barang berharga dengan total mencapai juta rupiah berhasil digasak maling.

Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK dikonfirmasi datariau.com, Selasa (7/3/2017) mengatakan, seperti biasanya saat itu, setiap hari korban Sabri Fitriansah Marbun sudah pergi bekerja di kantor Kejaksaan Kisaran, dan setelah itu korbanpun pulang ke rumah untuk berisirahat.

"Sesampai di dalam rumah, korban langsung terkejut melihat pintu belakang sudah terbuka dan melihat sebagian barang milik korban sudah berpindah tangan ke pencuri tersebut," kata Ipda M Khomaini menceritakan kronologis.

Mengetahui hal tersebut korbanpun langsung menelpon rekanya sesama Jaksa untuk memberitahukan kejadian yang menimpa korban, dan korbanpun langsung membuat laporan ke Polres Asahan dengan nomor laporan: LP/82/II/20176/SU Res Ash Sabtu 05 Februari 2017.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan merusak engsel pintu belakang dan juga merusak jerjak jendela, kemudian pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 unit TV LCD merek LG 32 Inci, 2 Unit Handphone merek Samsung, 1 Unit Handphone merek Nexcom, 1 Unit Speker mini merek Esia super Bass, 3 unit Stik PS 3 dan 2 buah kaos merek Volcom.

Sekira pukul 00.00 wib dini hari Unit Jatanras Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli 1 unit Handphone merek Nexcom yang dilakukan oleh Daniel Sitorus (26) warga jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur.

"Setelah dicek kebenaranya, benar bahwa barang yang dijual korban adalah hasil curian, akhirnya pihak unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya," kata M Khomaini.

Dari hasil penangkapan tersangka, pihak Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Nexcom. "Saat ini pihak unit Jatanras masih melakukan pengembangan, untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 363 (1) JO 480 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas M Khomaini.

Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)