Nasabah CIMB Niaga Mengaku Dihina dan Dipermalukan di Depan Umum Oleh Oknum Kolektor

datariau.com
2.329 view
Nasabah CIMB Niaga Mengaku Dihina dan Dipermalukan di Depan Umum Oleh Oknum Kolektor
Illustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kasus perbuatan tidak menyenangkan diduga dilakukan pihak leasing dalam hal ini kolektor kepada salah seorang nasabah.

Seperti yang dialami seorang nasabah bernama inisial WD, dia menjadi nasabah leasing CIMB Niaga Auto Finance yang berkantor di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru diancam dan diperlakukan, kolektor berlagak seperti bandit.

Kepada datariau.com, WD menceritakan kronologisnya, dimana pada akhir tahun 2015 lalu, tepatnya di bulan Desember, seorang ibu inisial (W), warga Kabupaten Siak menjaminkan data dirinya kepada leasing dalam hal ini CIMB Niaga untuk kredit satu unit mobil. Mobil itu, diperuntukkan untuk anaknya berinisial (WD) yang bekerja di Pekanbaru.

Masalah baru muncul ketika nasabah, dalam hal ini WD, yang memang dalam kesepakatan dengan orang tuanya merupakan penanggungjawab atas pembayaran angsuran mengalami kesulitan finansial. Sehingga, dua bulan terakhir belum mampu membayar cicilan kepada CIMB Niaga.

Mirisnya, baik WD dan ibunya W sering diperlakukan kasar. "Meski sejauh ini hanya berupa omongan, namun tetap saja, perbuatan ini sudah melanggar norma-norma kemanusiaan dan aturan dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait soal tata cara penagihan hutang," kata WD, Rabu (31/8/2016).

Diceritakan lagi, pada Selasa (30/8) petang, ibu WD yang berada di Siak ditelfon oleh pihak leasing, dalam hal ini kolektor berinisial AS. Dalam percakapan telpon itu, AS terus mengintimidasi dan mengeluarkan kata-kata tak patut seperti "Tidak punya otak, tak sadar diri" dan sebagainya.

Omongan AS tadi sampai ke telinga WD yang waktu itu masih bekerja. WD lantas meminta suaminya berinisial R untuk menemui AS yang sebelumnya memang sudah menunggu di tempat kerja WD.

R menjelasan, malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB, ada 4 orang pria yang menunggu istrinya. Satu diantaranya pernah dia kenal lantaran sudah pernah bertemu, dan tiga pria lainnya tak dikenali.

Kemudian R menyapa dan mengobrol dengan D, pria yang bekerja di CIMB Niaga. Kabarnya, D adalah koordinator di perusahaan pembiayaan itu yang memegang beberapa kolektor lapangan.
 
Percakapan ramah pun terjadi. Namun beberapa waktu berselang, D mengenalkan seorang pria berinisial AS kepada R yang sebelumnya sudah sering meneror dan melakukan intimidasi kepada WD dan W.
 
R kemudian bertanya, kenapa mengintimidasi orang tua WD di kampung? lantas AS menjawab lantang di depan umum "Kenapa rupanya? Tak senang kau? Sadar dirilah kau punya hutang. Biar tau pula orang di sini kalau abang punya hutang belum bayar mobil dua bulan. Kalau perlu masukkan aja ke media," kata AS membentak-bentak R. Kebetulan, percakapan ini terjadi di trotoar tempat WD bekerja dan sedang banyak karyawan lain.
 
Tanpa menghiraukan karyawan-karyawan lain, AS terus mencecar R dengan kata-kata kurang sedap yang membuat dia dan istrinya malu. Lantaran suara AS terlalu keras di tempat kerja itu, seorang petugas keamanan di sana sempat mendatangi mereka yang sedang ribut.
 
Sebelumnya, WD melalui suaminya R meminta tambahan waktu hingga tanggal 5 mendatang untuk membayar 1 bulan pembayaran dari 2 bulan yang tertunggak. Namun AS, tak menerima permintaan itu dan tetap bersikukuh untuk menarik kendaraan.
 
"Bisa abang bayar tanggal 5, tapi abang titip dulu mobilnya. Seenaknya aja makai mobil dua bulan nunggak disuruh bayar tak mau. Sadar dirilah punya hutang. Kalau tak mau ditarik, bayar sekarang 1 bulan," katanya ngotot.
 
"Kan udah abang rekam suara ku. Biar ajalah aku ngomong kayak gini," tambahnya dengan suara semakin keras dan membuat karyawan lain memperhatikan kejadian itu.
 
Tadinya R sudah memperingatkan AS untuk meredam suaranya yang tertalu keras agar tak menjadi perhatian umum. Namun AS tetap ngotot dan merasa paling benar dengan mengeluarkan suara selantang mungkin. Tujuan AS juga jelas, agar R dan istrinya malu.

"Perbuatan ini tentu sudah masuk ke ranah pidana yakni Pasal 310 KUHP tentang penghinaan, Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum. Sementara urusan hutang piutang yang diperdebatkan ini masuk dalam ranah Perdata," jelas WD lagi mengisahkan.

Rencananya, korban akan melaporkan perkara ini dengan kasus pencemaran nama baik, dan membuat malu korban di depan umum ke pihak yang berwajib.

Kabar terakhir dari korban, posisinya saat ini sedang terpojok di tempat dia bekerja lantaran sudah dipermalukan. Dia juga saat ini menjadi perbincangan rekan-rekannya sekantor.

Terkait persoalan ini, belum ada pihak CIMB yang bisa dikonfirmasi hingga berita ini dimuat.

Penulis
: Efri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)