Miliki Daun Ganja, Tiga Warga Aceh Utara Ini Diciduk Polisi

datariau.com
1.686 view
Miliki Daun Ganja, Tiga Warga Aceh Utara Ini Diciduk Polisi
Syarifuddin
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Tiga pria asal Aceh Utara ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Langsa karena diduga sebagai penjual narkoba yang diamankan dari tempat dan lokasi berbeda, Jumat (9/2/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui AKP Rustam Nawawi, pihaknya mengamankan para pria pengedar narkotika jenis daun ganja kering yang selama ini meresahkan itu berkat informasi dari masyarakat.

Mulanya pihaknya mengamankan tersangka berinisial Z (21) bersama H (21), keduanya tukang bangunan penduduk Gampong Blang Dalam Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada hari Rabu (7/2) di warung kopi Gampong Aramia Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Utara.

Dari kedua tersangka Z dan H disita barang bukti 4 paket daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran lebih kurang seberat 4 Kilogram, 1 kardus, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol BK 4014 XAJ.

Setelah itu, sambung Kasat, dari hasil pengembangan dari kedua tersangka bahwa pelaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisial A yang mereka beli dengan harga Rp750.000 per-kilogramnya. Lalu tersangka kembali menjual kembali ganja tersebut dengan harga Rp1.400.000 perkilogramnya.

Kemudian di tempat berbeda Tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali berhasil menciduk seorang petani terduga penjual Narkoba berinisial A (37) di rumahnya di Gampong Meuria Seuleumak Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka A ditemukan lagi barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 13,18 Gram, 1 kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat ganja, 1 unit HP merk Nokia warna hitam orange, 1 timbangan merk Five Goats warna putih, 1 kardus merk Mount, 1 lembar kertas warna coklat berukuran besar, 1 karung goni dan 1 unit Sepmor merk Honda Supra 125 warna merah hitam.

Pengakuan tersangka A, dirinya mendapatkan Ganja tersebut dari M (37) yang saat ini masih (DPO), dimana tersangka A membeli daun ganja kering tersebut sebanyak 4,4 Kilogram dengan harga Rp1.600.000.

Dan saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)