Selipkan Sabu di Lembaran Uang Lima Ribu, Pria 41 Tahun Ini Diamankan Polisi

datariau.com
637 view
Selipkan Sabu di Lembaran Uang Lima Ribu, Pria 41 Tahun Ini Diamankan Polisi
LANGSA, datariau.com - Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang DPO berinisial ZA (41) dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaa Narkotika jenis Sabu. DPO tersebut berinisial ZA (41) warga Dsn Satria Gp Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, yang diterima datariau Senin (17/8/2020) menjelaskan, ZA (41) penduduk Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat merupakan DPO yang selama ini dicari Polisi, pelaku diamankan berkat adanya informasi masyarakat.

Pelaku diamankan pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 17.00 Wib di Gampong Kuala Langsa Km 5 Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan).

"Kita amankan pelaku dengan cara penghadangan pada saat pelaku mengedarai mobil Toyota Avanza warna hitam. Pada saat itu kita lakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp5.000," terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 0,19 Gram, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 lembar uang pecahan kertas Rp5.000, 1 lembar STNK asli mobil dan 2 buah gunting.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" tandas Kasat. (syar)
Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)