Meski Sempat Marah-marah, Seorang Petani di Rohil Ini Tetap Diangkut Polisi, Ini Kasusnya..

datariau.com
1.604 view
Meski Sempat Marah-marah, Seorang Petani di Rohil Ini Tetap Diangkut Polisi, Ini Kasusnya..
Samsul
Pelaku saat di kantor polisi.

ROHIL, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penangkapan tersangka penganiayaan atas nama inisial JI di rumahnya Jalan Inpres, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/22/VI/2017/Res.Rohil/Sek.Kubu, tanggal 19 Juni 2017, tentang tindak pidana Penganiayaan.

Tersangka ini ditangkap pada Rabu (5/7/2017) sekira pukul 17.30 WIB, berdasarkan laporan dari Rudi Hartono (31) warga Jl Impres RT/RW 003/002 Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.

Adapun kejadian penganiayaan ini berawal pada Senin tanggal 19 Juni 2017 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu pelapor bersama saudari Adri sedang duduk di rumah kediaman Dedi Saputra yang beralamat di Jalan Impres RT/RW 03/02 Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu.

Tidak berapa lama, kemudian terlapor bernama JI datang sambil membawa senjata yang terbuat dari besi yang berbentuk arit. Kemudian senjata berbentuk arit tersebut diacungkan di paha Adri. Selanjutnya terlapor langsung memukul bagian wajah yang mengenai bagian hidung Adri sebanyak 2 kali.

Tak hanya sampai disitu, setelah melakukan pemukulan tersebut kemudian terlapor berkata, "Ngapain kalian memata-matai aku?" Kemudian dijawab oleh Adri, "apa yang kami mata-matai, mana ada kami memata-matai kau!"

Karena diancam dengan senjata tajam, pelapor merasa ketakutan dan pelapor langsung lari menjauh dari terlapor dan pada saat pelapor berlari tiba-tiba terlapor JI melemparkan senjata arit tersebut ke arah pelapor yang mengenai bagian punggung pelapor sehingga punggung pelapor mengalami luka robek.

Selanjutnya pelapor langsung pulang menuju ke rumah kediamannya dan Adri  juga lari dan bersembunyi di dalam rumah kediaman Dedi Saputra. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada Datariau.com menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka
setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah.

Dengan sigap, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek langsung menuju rumah tersangka pada Rabu (5/7/ 2017) sekira pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka JI (27) seorang Buruh Tani.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersebut keluarga terlapor marah-marah dan melawan,  namun dapat diamankan dan membawa tersangka ke Polsek Kubu guna proses sidik lebih lanjut," jelas Humas.

Penulis
: Samsul
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)