SIAK, datariau.com - Hendak transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (20/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Siak menciduk salah seorang pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika di Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Penangkapan pelaku berinisial S (34) yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika, Jum'at (20/10/2017) sekira pukul 16.30 WIB. Diperbatasan Afdeling 4 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dengan Afdeling 3 Desa Keranji Guguh.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pengintaian yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Siak bersama Kanit Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri efendi bersama 5 orang anggotanya berangkat ke lokasi tempat yang diduga akan ada transaksi narkotika. Setelah sampai dilokasi Ipda Yeri efendi beserta anggota menunggu dan mengambil posisi masing-masing sekira pukul 21.00 WIB, datang dua unit sepeda motor (R2) dari arah yang berlawanan dan kedua sepeda motor tersebut berhenti tidak jauh dari tempat pengintaian. Dan pada saat itu juga anggota Reskrim langsung melakukan penghadangan, penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Sedangkan salah satu pengemudi sepeda motor (R2) berhasil melarikan diri dan satu orang pengemudi sepeda motor (R2) lainya bersama rekannya yang berboncengan berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam kantong jaket pengemudi pelaku bungkusan kotak rokok, setelah dibuka ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan electronik, plastik pembungkus.
Kapolsek Siak Abdul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri Efendi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku tindak kejahatan yang diduga pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
"Kita dari Tim Reskrim Polsek Siak benar telah menggagalkan dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang diduga bandar hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Siak Abdul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri Efendi, Jum'at (20/10/2017) kemarin malam.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Siak kemarin, Jum'at (20/10/2017) diantaranya 1 unit timbangan electronik, 1 bungkus besar diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 26,44 gram, 2 bungkus paket sedang diduga sabu-sabu dengan berat 1,57 gram, 2 bungkus paket kecil diduga sabu-sabu seberat 0,40 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 pak plastik pembungkus sabu, 1unit Honda CBR 150 berwarna hitam rangka merah, uang pecahan 100.000 sebanyak 23 lembar (Rp 2.300.000), pecahan 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar (Rp 40.000), pecahan 2.000 sebanyak 4 lembar (Rp 8.000) beserta Jaket kain merk MST j berwarna coklat satu helai.
Selanjutnya 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Siak guna pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut.