Main Judi, 5 Remaja di Bengkalis Diangkut Polisi

datariau.com
2.144 view
Main Judi, 5 Remaja di Bengkalis Diangkut Polisi
Windy
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

PINGGIR, datariau.com - Telah  dilakukan penangkapan terhadap lima orang remaja diduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis kartu song melanggar pasal 303 KUHP di Rokan Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di rumah Ro, Jumat (9/6/2017) sekira pukul 02:10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli mengatakan, malam tadi sekira pukul 23:00 WIB Team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada lima orang yang sedang melakukan perjudian.

Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima diduga pelaku perjudian song yang dilakukan oleh MI (18) dan kawan-kawannya. Di TKP diamankan barang bukti berupa 2 kotak kartu judi song merk golden fish, uang sejumlah Rp.646.000.

Empat orang lainnya yang diamankan yakni AF kelahiran 1997, ES kelahiran 1997, RAS kelahiran 1999, dan BH kelahiran 1998. Para tersangka diamankan di Mapolres.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)