Kumpul Kebo, Sepasang Pelajar SMP Warga Kualu Ditangkap di Tarai Bangun Kampar

datariau.com
2.168 view
Kumpul Kebo, Sepasang Pelajar SMP Warga Kualu Ditangkap di Tarai Bangun Kampar
Pelaku saat diamankan polisi.

TAMBANG, datariau.com - Pergaulan remaja semakin mengkhawatirkan, sepasang bocah yang masih berusia belasan tahun sudah berani pacaran dan memadu kasih layaknya suami istri.

Dengan bujuk rayunya, MZ (17) warga Desa Kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar mampu menaklukkan hati siswi SMP bernama RF (13) yang masih tinggal sedesa dengannya. Keduanya pun diketahui sudah berhubungan intim berkali-kali, hingga terungkap saat si gadis masih bau pesing ini tidak lagi pulang ke rumah.

Karena anak gadisnya tak lagi pulang, orang tua si gadis bernama Nz (35) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Selasa (10/10/2017).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK mellau Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH. 

Diterangkan Kapolsek, kejadian ini terungkap pada hari Senin (9/10) sekira pukul 10.00 wib,  ketika Ln dan Eb memberitahu kepada ayah korban, bahwa korban tidak masuk sekolah dan diketahui dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya.

Kemudian pihak keluarga berusaha mencari keberadaan korban, namhn tidak juga ditemukan dan keesokan harinya Selasa (10/10) langsung membuat laporan di Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari pihak korban kita lansung mencari keduaya, dan di hari yang sama sekita pukul 18.50 wib ditemukan titik terang. Kemudian kita dari Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Brigadir Rolly dan Bripka Lupis Dianto berhasil mengamankan pelaku di Desa Tarai Bangun,  Kecamatan Tambang," urainya. 

"Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Tambang guna proses selanjutnya," ungkap Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan persetubuan tersebut di salah satu SMP di Siak Hulu dan juga di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Untuk itu,  kita menjerat pelaku pasal 81 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 332 KUHPidana," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)