Ketahuan Simpan Sabu di Semak, Pria Ini Diringkus Polisi

datariau.com
1.766 view
Ketahuan Simpan Sabu di Semak, Pria Ini Diringkus Polisi
Foto: Syarifuddin
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang pelaku warga Alue Dua Langsa Baro pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Ahad (11/3/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan, terciduknya pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat Gampong Alue Dua Dusun Suka Damai Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 10 Maret 2018 sekira pukul 15.30 Wib Tim Unit Narkoba berhasil mengamankan pelaku yang berinisial I (48) seorang pedagang warga Gampong Alue Dua Dusun Mulia Indah Kecamatam Langsa Baro.

Adapun barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Tersangka pelaku diamankan di rumahnya di Gampong Alue Dua Dusun Suka Damai Kecamatan Langsa Baro, sementara barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di belakang rumahnya yang disimpan di semak-semak belakang rumahnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)