RENGAT, datariau.com - Masih ingatkah, pada Senin 6 Juli 2015 tahun lalu sekira pukul 20.30 Wib Kepala Desa Pasir Ringgit Sumarji datang ke kantor Polsek Lirik melaporkan kehilangan motor.
Kades melaporkan motor dinas merk Honda jenis Megapro dengan nopol BM 3423 BP telah hilang di halaman pakir Surau Nurul Islam Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu. Sumarji mengaku motor itu hilang saat ia melaksanakan shalat terawih saat itu.
Baru-baru ini, sejumlah warga yang mengaku tahu persis peristiwa hilangnya motor dinas kades mulai angkat bicara. Masyarakat menyebut bahwa motor itu bukan hilang di surau melainkan di belakang pasar kaget.
"Honda dinas itu sebetulnya bukan hilang di halaman pakir Surau Nurul Islam Dusun Kompan Jaya Desa Pasir Ringgit, hilangnya di belakang pasar kaget. Bukan di surau sebagaimana yang dilaporkan Kades Sumarji ke polisi atau yang diberitakan waktu itu," ujar seorang warga menceritakan kepada datariau.com, Rabu (24/8/2016).
Dilanjutkan sejumlah warga yang meminta nama mereka tidak disebutkan ini, bahwa Kades mereka telah memberikan laporan palsu di hadapan polisi. "Kami siap menjadi saksi di hadapan polisi maupun hakim, bahwa honda dinas itu hilang di belakang pasar, bukan di halaman pakir surau," tegas warga lainnya.
Dengan demikian, Kades diduga telah melanggar hukum karena memberikan laporan palsu sehingga kasus hilangnya motor dinas ini sulit diungkap oleh kepolisian. Karena sesuai dijelaskan warga, tempat kejadian perkara disamarkan oleh korban.
Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, Kapolres Inhu saat itu AKBP Ari Wibowo SIK didampingi Kapolsek Lirik saat itu AKP Usman melalui Perwira Urusan Bagian Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, Rabu 8 Juli 2015 tahun lalu saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan curamor yang dialami seorang Kades.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kita tengah melakukan proses penyelidikan dan sejumlah saksi sudah kita mintai keteranganya," ujarnya saat itu.
Menurut penjelasan Yarmen sesuai dengan laporan korban, peristiwa curamor ini terjadi Senin 6 Juli 2015 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Kades Sumarji melaksanakan shalat terawih di surau Nurul Islam. Saat itu datang anaknya yang bernama Alex untuk memberitahukan bahwa sepeda motor dinas Merk Honda Jenis Megapro dibawa orang tak dikenal keluar dari halaman surau.
Malam itu sempat heboh dan warga pun ikut mencari motor Kades di parkir namun tidak ditemukan. Malam itu juga Kades melaporkan ke Polsek Lirik.
Terkait dugaan laporan palsu yang disampaikan, Kades belum bisa dikonfirmasi.