Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Senpi Rakitan, Amunisi, dan Narkoba

datariau.com
1.919 view
Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Senpi Rakitan, Amunisi, dan Narkoba

RENGAT, datariau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Selasa (16/5/2017) musnahkan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang, lima pucuk senpi rakitan laras pendek, 47 butir amunisi aktif. Serta 3 butir selongsong, dan 10 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang merupakan barang bukti kejahatan.

Sementara untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu, ganja seberat 6,60 gram, sabu-sabu dan exstasi seberat 7,10 gram. Begitu juga dengan barang bukti narkoba lainnya yaitu, timbangan elektronik, bong, jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkoba.

Pemusnahan  BB ini dilaksanakan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rampasan dari 226 perkara, terhitung dari periode April 2015 hingga Desember 2016.

"Sesuai SOP kita, setiap barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidum Nur Winardi SH MH, Selasa (16/5/2017).

Ditambahkannya untuk barang bukti narkotika, barang haram itu disita dari 99 terpidana. Sedangkan barang bukti senpi disita dari 7 terpidana, uaang palsu 1 terpidana.

Selain pihak Kejari Inhu, acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung Ketua PN Rengat, Agus Ahkyudi SH MH, Ketua DPRD Inhu, Miswanto SE, KPR Rutan Rengat Sigit AMd IP, perwakilan Dinas Kesehatan Inhu, perwakilan Kodim 0302 Inhu, serta perwakilan Polres Inhu.

Editor
: Riki
Sumber
: Halloriau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)