Kasihan, Kasus Pemukulan Anak Yatim Lamban Ditangani

datariau.com
853 view
Kasihan, Kasus Pemukulan Anak Yatim Lamban Ditangani
dok.
Ilustrasi pemukulan.

BIREUEN, datariau.com - Sudah dua pekan kasus penganiayaan terhadap anak yatim Rahmanda (13) yang diduga dilakukan Abubakar HM Amin (47) keduanya penduduk Desa Tingkeum Manyang, Kabupaten Bireuen mengendap di Polres Bireuen, sehingga keluarga mempertanyakan kondisi ini.

"Sudah dua minggu sejak kami laporkan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Bireuen. Apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, seharusnya pihak penyidik menghubungi kami, sehingga kami wajar mempertanyakan tindak lanjut kasus ini," kata Khairanil Fitri yang merupakan ibu korban pada wartawan Sabtu, (28/5/2016).

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan kepada polisi pada Sabtu, (14/5/2016) dua pekan lalu, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut apapun dari pihak kepolisian.

"Ini bukti surat lapor itu," kata Khairanil Fitri sambil memperlihatkan surat dari polisi bernomor ip/35/v/2016/SPKT.

Pada wartawan Khairanil Fitri menceritakan kejadian awal penyebab kasus ini. Berawal dari keributan antar anak-anak di sekolah MIN Kutablang, dimana anak Abubakar melaporkan bahwa dirinya dikeroyok oleh anak-anak lain, yang dilaporkan termasuk Rahmanda (korban).

Tak terima anaknya dikeroyok, lantas dengan emosi tinggi Abubakar mendatangi rumah orangtua Rahmanda di Dusun Pelajar yang juga tetangganya.

"Sejurus kemudian Abubakar yang sedang memuncak emosinya langsung menanyakan keberadaan Rahmanda pada saya. Setelah dipanggil dan keluar, Abubakar menanyakan pada anaknya, "dimana kamu dipukul? Balas! Balas!" seru Abubakar.

Lantas anaknya yang masih kelas V MIN itu pun meninju Rahmanda beberapa kali. "Tidak puas hanya anaknya yang memukul, Abubakar pun ikut menampar Rahmanda di depan saya yang hanya bisa menatap sedih perlakuan Abubakar terhadap anak saya yang masih kecil itu," papar Khairanil Fitri sedih.

Dia mengaku saat itu sedih dan bingung serta takut melihat perilaku Abubakar yang kasar itu. Tapi dia tidak bisa berbuat banyak untuk membela buah hatinya yang sudah yatim sejak di kandungan itu.

"Saya saat itu hanya bisa menatap sedih dan bingung melihat perlakuan Abubakar terhadap anak saya. Bayangkan, di depan mata kita anak dipukuli, hati ibu mana yang tidak sakit?" kata Khairanil Fitri bernada sedih.

Selanjutnya Khairanil Fitri juga mempertanyakan komitmen pihak sekolah yang terkesan membiarkan kasus ini tanpa memanggil kedua orangtua atau wali yang terlibat.

"Kenapa pihak sekolah tidak memanggil wali murid sampai saat ini?" ujar Khairanil Fitri mempertanyakan.

Padahal beberapa waktu lalu Kepala Sekolah MIN Kutablang Muntasir yang dihubungi wartawan mengatakan akan memanggil orangtua atau wali ke sekolah.

"Terkait kasus pemukulan yang terjadi di luar lingkungan sekolah itu tidak menjadi tanggung jawab kami, tapi karena penyebabnya berawal di sekolah, bila perlu walinya akan kami panggil," kata Muntasir pada wartawan saat itu.

Sementara itu wartawan yang mengkonfirmasi masalah ini pada Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP. Samsul, SH Sabtu, (28/5/2016) belum bisa memberi keterangan yang pasti tentang kasus ini.

"Nanti hari Senin saya cek kasus ini," kata Samsul singkat.

Seorang pengamat hukum Anwar MD SH yang juga seorang pengacara ketika ditanyakan hukuman yang pantas diterima terhadap pelaku pemukulan anak-anak mengatakan bahwa pelaku bisa saja dijerat dengan hukuman tinggi.

"Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," kata Anwar MD pada wartawan.

Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)