PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Ibu rumah tangga (IRT) inisial MIS alias EV (32) ditangkap anggota Polsek Tambusai, dibantu anggota Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) karena menjadi kurir Narkoba jenis shabu.
Perempuan beranak dua yang sudah pisah dengan suaminya ini merupakan warga DU SKPC Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir. Dia ditangkap polisi pada Rabu (28/12/2016) lalu sekira pukul 11.45 WIB. Dari usahanya sebagai kurir, IRT ini menerima upah Rp5 juta sekali menjemput shabu ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto saat ekspose di kantornya, didampingi Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Dasril, Kasat Sabhara AKP S Sinaga, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman, dan Kasi Propam Polres Rohul IPDA Yohanes, Jumat (30/12/2016).
AKBP Yusup mengatakan, barang bukti tangkapan anggota Polsek Tambusai dan Satres Narkoba Polres Rohul menjadi tangkapan terbesar di wilayah hukum Rohul pada tahun ini dengan barang bukti diduga shabu sekira 100,85 gram.
"Untuk tahun ini, (tangkapan) ini yang terbesar. Ini masih kita kembangkan," ungkap AKBP Yusup saat ekspose.
Ia mengatakan tersangka MIS merupakan buronan Kepolisian sejak enam bulan belakangan, hasil pengembangan tersangka Narkoba di Kecamatan Rambah Hilir yang sudah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Pasirpangaraian.
Melalui penyamaran, polisi akhirnya berhasil menangkap kurir sabu ini setelah dua bulan belakangan melakukan pengintaian. Tersangka ditangkap saat baru saja menjemput paket barang diduga berisi sabu di loket bus di Desa Batas Kecamatan Tambusai.
Dari penggeledahan, dari sebuah kotak berisi roti, polisi menemukan tiga paket serbuk bening diduga sabu sekira 100,85 gram, bila dijual harganya lebih kurang Rp 200 juta.
Tersangka MIS mengakui barang haram hampir 2 ons tersebut merupakan barang titipan dari seorang Narapidana perkara Narkoba di salah satu Lapas di Sumatera Utara.
"Ini masih dalam pengembangan kita. Ada indikasi memang sabu ini akan digunakan untuk pesta malam tahun baru," ujar AKBP Yusup.
Mengantisipasi maraknya pesta Narkoba di malam pergantian tahun, Kapolres Rohul mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun 2016 ke 2017 di tempat atau rumah masing-masing.
Menghindari aksi kejahatan di malam pergantian tahun, tambah AKBP Yusup, pihaknya akan meningkatkan pengamanan lebih intensif lagi, seperti menempatkan personil di tempat-tempat keramaian.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Dasril mengungkapkan penangkapan perempuan berinisial MIS alias EV berkat "kicauan" seorang terpidana Narkoba dari Rambah Hilir yang mengakui bahwa barang didapatnya dari perempuan yang hidupnya berpindah-pindah ini.
AKP Dasril menduga pelaku MIS merupakan kurir sabu dari Kota Medan, dan merupakan orang kepercayaan dari "bos besar".
"Kalau dari indikasi kita, diduga sabu ini akan diedarkan di sekitaran Dalu Dalu (Tambusai) untuk dipakai pesta di malam tahun baru," pungkas AKP Dasril.