IWO Riau: Pembunuh Serda Musaini Layak Dihukum Mati

datariau.com
2.221 view
IWO Riau: Pembunuh Serda Musaini Layak Dihukum Mati
Ist.
Ketua Bidang Hukum organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Said Sarifuddin Al-Qudsy.

PEKANBARU, datariau.com - Pembunuhan secara sadis Anggota TNI AD Serda Musani di Inhil pada Jum'at (7/7/2017) kemarin oleh pelaku inisial TM (21), merupakan perbuatan keji dan layak disaksi hukum dengan sangat berat.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Said Sarifuddin Al-Qudsy kepada datariau.com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2017). Sebab, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap Anggota TNI ini kuat dugaan telah direncanakan.

"Saya sangat menyayangkan adanya peristiwa pembunuhan Serda Musaini. Pelaku hendaknya dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang sudah direncanakannya dari awal," tegasnya.

Said yang berprofesi sebagai Pengacara ini juga mengaku teman baik Serda Musaini, sehingga ketika mendengar kabar terbunuhnya korban, dirinya sangat terpukul. "Saya kenal dekat sama Anggota TNI AD Bapak Musaini, beliau orang baik dan bermasyarakat. Beliau lama dinas di Kecamatan Kateman Inhil. Beliau salah satu pelatih Paskibra yang disiplin dan tegas," urainya.

Said menegaskan kembali, petugas kepolisian harus berikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, jika perlu dihukum mati. "Hendaknya pelakunya dihukum mati atas perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selamat jalan, semoga khusnul khotimah Bapak Musaini. Semoga amal ibdah beliau diterima di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini berawal dari pelaku melewati masjid dimana umat Islam menjalankan ibadah Shalat Jum'at (7/7/2017).

Dengan mengendarai sepeda motor dan menggas dengan keras, sehingga mendapat teguran dari Serda Musaini dan Kopka Candra yang saat itu sedang bertugas menjaga keamanan mesjid.

Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka menghubungi korban via HP dan mengajak bertemu. Tersangka lalu menunggu korban di depan Kantor Bhabinsa Tagaraja yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat korban sampai di TKP, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis keris.

Masyarakat yang berada di sekitar TKP langsung membawa korban ke RSUD Raja Musa, sedangkan tersangka dapat ditangkap Kopka Candra dan mengamankan serta menyerahkan ke Mapolsek Kateman.

Hasil visum tim dokter RSUD Raja Musa Sungai Guntung, korban mengalami luka tusukan di bagian perut sebanyak 2 liang, luka tusukan di dada sebanyak 1 liang dan luka sayat di lengan kanan.

Karena luka yang dialami korban cukup serius, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Raja Musa Sungai Guntung sekira pukul 14.15 WIB.

Serda Musaini meninggalkan satu orang istri dan sepasang anak. Almarhum menurut Tokoh Masyarakat Kecamatan Kateman, termasuk aparat yang aktif dalam membina dan melayani masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tragis tersebut.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)