SIAK, datariau.com - Dengar pendapat (hearing) lanjutan Ormas atau LSM bersama DPRD Kabupaten Siak, Senin (29/7/2019) pagi, belum menemui titik terang perihal pengelolaan lahan TORA oleh koperasi BUTU.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Siak telah menyurati koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) untuk hearing bersama dengan Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan tidak dihadiri oleh pihak koperasi BUTU (mangkir).
Dengan demikian Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat seperti MPKS, LIRA maupun PEKAT IB Kabupaten Siak meminta agar melakukan pemanggilan ulang untuk hearing kembali dengan koperasi BUTU, Senin (29/7/2019) di Gedung Panglima Ghimbam Kabupaten Siak.
Melalui dengar pendapat dari masing-masing pihak, baik itu Ormas maupun LSM dengan koperasi BUTU dari setiap pertanyaan dan jawaban dari dua belah pihak pun sempat membuat suasana memanas dan sempat terlontarnya nada tinggi.
Tidak menemui titik terang persoalan tersebut, bahkan setiap pertanyaan dan jawaban (penjelasan) kembali pada persoalan awal. Akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE meminta agar koperasi BUTU agar mempersiapkan semua bentuk berkas, dokumen maupun perihal perizin pada hearing selanjutnya.
"Dari tadi saya menangkap, dimana setiap pembahasan hanya putar putar dan kembali lagi pada pokok pembahasan awal, alangkah baik koperasi BUTU segera mempersiapkan semua bentuk berkas atau perihal perizinan foto copy serahkan ke kita (DPRD) dan akan kita bahas pada pertemuan berikutnya," imbuh Kader partai Golkar tersebut, Senin (29/7/2019).

Dilain pihak koperasi BUTU pun menanggapi permintaan dari pimpinan atau Ketua DPRD Kabupaten Siak tersebut. "Nanti kita akan foto copy semuanya, besok kita serahkan kepada DPRD Siak," tandas salah seorang pengurus koperasi BUTU saat itu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak Toharuddin melalui Kader PAN Sujarwo Dian selepas hearing sedikit menyimpulkan, bahwa sebelumnya ada sebanyak 144 sertifikat yang dikembalikan masyarakat dan kemudian di sarankan agar segera di jemput ke Kanwil BPN.
Pernah masyarakat itu menyampaikan, kata Sujarwo, kami masyarakat itu sebenarnya tidak masalah, mau itu dibagi ke kami (masyarakat) atau mau dijadikan fasilitas umum dan lain sebagainya. Cuma, lanjutnya lagi, disampaikan ke kita (DPRD) seperti apa kontrak kerjanya.
Kemudian kalau pun ada masukan masalah penjualan kayunya, ini sebagai masukan kalau bisa untuk lebih berorientasi bagaimana masyarakat lebih di perhatikan dalam sisi pembagian hasil penjualan kayunya.
"Intinya sebetulnya masyarakat pemilik SHM TORA di jelaskan secara lebih teansparan. Pengelolaan itulah seharusnya masyarakat menikmati dan koperasi juga menikmati, kalau inikan dari kemarin pastetnya itu sudah salah," terang Sujarwo.
Menurutnya, dengan harga yang saat ini koperasi membeli dari masyarakat, karena dasarnya ada kerjasama Kepala Desa (penghulu) dengan surat pernyataan dan tanda tangan dia (masyarakat).
"Apakah memang seperti itukan seharusnya di delay. Ya, satu masyarakat atau dua itu juga masyarakat," pungkas Sujarwo kepada datariau.com, Senin (29/7/2019) selepas dengar pendapat (hearing) dengan Ormas atau LSM bersama koperasi BUTU berakhir.