Hearing Komisi V DPRD Riau dengan PT Ricry Hasilkan 3 Poin Kesepakatan

Ruslan
1.001 view
Hearing Komisi V DPRD Riau dengan PT Ricry Hasilkan 3 Poin Kesepakatan
Gambar: Int.
Tuntutan karyawan PT. Ricry, Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - PT Riau Cromb Rubber Factory (RICRY) Pekanbaru disebut sebagai pihak yang lalai dalam mempekerjakan karyawannya. Akibatnya, ratusan karyawan tidak menerima gaji, empat bulan terakhir.

Hal ini diketahui dari hasil hearing antara Komisi V DPRD Riau dengan manajemen PT Ricky dan para karyawan perusahaan yang belum menerima gaji.

"Ini bukan kelalaian saja, juga ada kesalahan aturan dari PT Ricky itu sendiri. Kesalahan ada pada PT Ricky," kata Aherson, Ketua Komisi V saat menceritakan hasil hearing, Kamis (18/10/18).

Ada tiga poin dari hasil hearing tersebut. PT Ricky mesti membayar tunggakan gaji karyawan yang besarannya mencapai Rp1,8 miliar, PT Ricky mesti membayar tunggakan BPJS karyawannya.

"Yang terakhir tu, PT Ricky mesti membayar tagihan BPJS karyawannya yang sakit, empat bulan terakhir. Lampirkan juga dengan bukti tertulis dari rumah sakit atau dokter," jelasnya.

Dari informasi yang diterimanya, persoalan ini tengah diselidiki oleh Polda Riau. Politisi Demokrat ini berharap, pihak kepolisian bisa profesional dalam menyelesaikan hal ini. 

"Tiga poin kesepakatan tadi, paling lambat diselesaikan tanggal 25 bulan ini," tutupnya. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)