Gara-gara Surat Tanah, Seorang Mantan Kades di Inhu Diringkus Tim Penyidik Kejari

datariau.com
2.559 view
Gara-gara Surat Tanah, Seorang Mantan Kades di Inhu Diringkus Tim Penyidik Kejari
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Mantan Kepala Desa Usul Kecamaatan Batang Gansal Kabupaten Inhu inisial SH diringkus penyidik Kejaksaan Negeri Rengat pada Jumat (19/5/2017) karena diduga telah menjualbelikan lahan kawasan hutan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp600 juta lebih.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Rengat kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial SH. Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal.

Terhadap SH, penyidik menyangkakan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan surat tanah di atas kawasan hutan. Diketahui, SH tersebut menjabat sebagai Kades Usul sejak tahun 2007 hingga 2013.

Selain itu, SH juga diduga telah melakukan praktek jual beli lahan kawasan hutan kepada banyak pihak termasuk pengusaha perkebunan dan pertambangan yang ada di daerah itu.

"Dari data dan bukti yang telah kita dapatkan, sedikitnya ada 40 persil surat tanah yang dikeluarkan SH selama menjabat Kepala Desa. Semuanya telah kita sita sebagai alat bukti," kata Kajari Inhu Supardi SH didampingi Kasi Pidsus Agus Sukandar SH dan Kasi Intelijen Nugroho WP SH, Jumat (19/5/2017) di ruang kerjanya.

Jumlah surat tanah yang dikeluarkan tersangka itu bisa lebih banyak dari itu. Atas perbuatannya, penyidik menduga tersangka telah merugikan negara sekitar Rp600 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 23 jo pasal 18 dan pasal 55 UU RI No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," urainya.

Ditambahkan Agus, terkait kasus ini penyidik akan terus melakukan pengumpulan bukti-bukti baru untuk menghitung kerugian keuangan negara dan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

"Besar kemungkinan, dalam waktu dekat ini kita akan kembali menetapkan salah seorang pihak terkait untuk dijadikan tersangka," tegasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)