Gara-gara Sampah, Pemko Pekanbaru Digugat Perusahaan ke Pengadilan

datariau.com
1.657 view
Gara-gara Sampah, Pemko Pekanbaru Digugat Perusahaan ke Pengadilan

PEKANBARU, datariau.com - Persoalan sampah di Kota Pekanbaru semakin panjang. Kini Pemko Pekanbaru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Pemko digugat ke PTUN dan PN oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT Multi Inti Guna (MIG) yang sudah diputus kontrak kerjasamanya dengan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. Mereka menganggap pemberlakukan denda yang diberikan dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kesehatan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru merupakan ketidakadilan dan merugikan perusahaan.

Humas PT MIG, Oka Siti Khairiah membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan surat gugatan ke PTUN dan PN Pekanbaru. Mereka menggungat Pemko secara perdata maupun tata usaha. Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Jumat (24/6/2016)  lalu.

"Sudah kita daftarkan Jumat kemarin, kita tunggu saja prosesnya," kata Oka, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2016).

Pihaknya mengaku keberatan dengan denda yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru kepada pihak perusahaan. Di dalam kontrak juga tidak dibunyikan bahwa denda harus dibayar di muka secera keseluruhan. Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa denda yang diberikan terlalu memberatkan perusahaan.

"Dari tagihan kita sebesar Rp 2,3 milliar yang mau dibayarakan hanya sekitar Rp 1,1 miliar. Masak dendanya bisa sampai Rp 1 milliar lebih," pungkasnya mengeluhkan.

Editor
: Riki
Sumber
: Tribun Pekanbaru
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)