Firdaus Basyir: Sekalipun Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

datariau.com
2.753 view
Firdaus Basyir: Sekalipun Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Heri
Firdaus Basyir (pakai peci).

PEKANBARU, datariau.com - Praktisi Hukum dan Pengacara Firdaus Basyir SH MH menjelaskan, bahwa prinsip hukum ialah, jika sudah terjadi Tindakan Korupsi yang merugikan keuangan negara, sekalipun uang dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut. Karena pengembalian kerugian negara hanya untuk meringankan hukuman.

"Ada dua teori dalam penanganan hukum,yang pertama teori kemanfaatan. Arinya, jika kerugian negara telah dikembalikan maka yang dilakukan adalah pembinaan, tidak perlu lagi dilakukan proses hukum. Sementara teori pembalasan, artinya pemidanaan itu dikaitkan dengan pembalasan," terang Firdaus Basyir.

Ditanya terkait proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang diketahui bahwa Bupati Pelalawan HM Harris telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara, menurut Firdaus Basir hingga saat ini JPU baru menetapkan tiga tersangka.

Sementara masih ada yang diduga ikut terlibat menikmati uang negara tersebut,namun karena telah mengembalikan sehinggga terkesan lepas dari jeratan hukum.

"Jadi kalau pengembalian uang kerugian negara tersebut dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, maka teori yang digunakan patut dipertanyakan," terang Firdaus Basyir dari Advokat Kunsultan Hukum.

Ditegaskan Firdaus, yang namamya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekalipun uang kerugian negara dikembalikan, namun proses hukum harus dilanjutkan. "Jangan tebang pilih," terangnya.

"Nah, terkait kasus dugaan korupsi DTT Kabupaten Pelelawan, teori mana yang dipakai oleh JPU. Teori pemanfaatan atau teori balas dendam. Karena yang turut serta mengembalikan uang lumayan ramai, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang," pungkasnya.

Kasus korupsi DTT senilai Rp2,6 miliar lebih mencuat berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, dimana dalam pengelolaan anggaran DTT ini terjadi kebocoran dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar lebih.

DTT Pemkab Pelalawan dialokasikan pada tahun anggaran 2012 silam yang seharusnya  digunakan untuk hal-hal yang sifatnya insidentil seperti penanggulangan bencana alam, namun dalam pelaksanaannya malah digunakan pada kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanggulangan bencana alam.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)