Dua Pencuri Kabel Optik NYY Milik PLN di Meranti Ditangkap Polisi, 3 Orang Masih DPO

datariau.com
2.298 view
Dua Pencuri Kabel Optik NYY Milik PLN di Meranti Ditangkap Polisi, 3 Orang Masih DPO

SELATPANJANG, datariau.com - Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus dua tersangka pencurian kabel optik NYY milik PLN area Dumai di Jalan Rintis, Gang Bakti, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Rabu (22/11/2017).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas, AKP Amir Husin menerangkan, dua tersangka yaitu inisial P (17) dan MI (26). Tiga orang rekan lainnya menjadi DPO.

"Sementara keterangan tersangka bahwa mereka melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang saat ini menjadi DPO," sebutnya.

Penangkapan tersangka, lanjut Amir Husin, bermula ketika Herianda (51) bangun dari tidur dan hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat subuh. Ia masih melihat kabel optik NYY ukuran 70 milik kantor PLN area Dumai yang dititipkan kepada Eko Janeri (25) dihalaman depan rumahnya.


"Usai sholat subuh, pukul 04.00 wib pagi, Herianda melihat kabel tersebut sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp 125 juta," cerita Kasubag Humas.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi. Hari Rabu sekira pukul 14.30 wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah MI (26), warga Jalan Rintis, Gang Bakti, Kelurahan Selatpanjang Selatan, dan P (17), warga Jalan Banglas, Gang Juragan, Kelurahan Selatpanjang Timur, serta 3 orang lainnya.


"Pukul 15.00 wib tim bergerak menuju rumah MI dan langsung mengamankannya bersama inisial P," tutur Amir Husin.

"Dari rumah pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa martil dengan gagang warna kuning dan pisau dapur gagang warna kuning serta kulit kabel optik bekas," tambahnya lagi.

Tersangka ternyata menjual barang hasil curian kabel optik tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Tanjung Harapan sebanyak 27 kg dengan harga Rp1.647.000 kepada Sariyana Simanjuntak als Butet (51) dan Dahlan Pasaribu als Dahlan (59).

"Petugas juga mengamankan kulit kabel optik bekas sebanyak satu karung dan kuningan kabel optik seberat 27 kg. Sementara tersangka diamankan ke Mapolres Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)