Sidang Kasus Korupsi Tower Kecamatan Rakit Kulim Inhu

Dody Fernando: JPU Gunakan Pasal yang Sudah Mati

datariau.com
1.826 view
Dody Fernando: JPU Gunakan Pasal yang Sudah Mati
Heri
Suasana sidang.

RENGAT, datariau.com - Kasus perkara dugaan korupsi pembangunan tower internet 19 Desa dengan terdakwa Charfios Anwar di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Selasa (14/11/2017).

"Dalam penangan kasus perkara korupsi harus memiliki dua alat bukti dari hasil pemeriksaan tim audit yang resmi, yang dapat menetapkan kerugian negara. Bila kasus perkara korupsi tidak ada hasil audit tentang kerugian negara, maka perkara kasus korupsi itu cacat hukum dan apa yang akan ditetapkan pada terdakwa," terang Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Hardianto SH MHum di depan Masjelis Hakim.

Sementara dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini penyidiknya tidak berganti, artinya orang yang sama yang melakukannya dan hal ini ternyata menurut Kuasa Hukum tidak boleh.

Kuasa Hukum Charfios Anwar, Dody Fernando SH MH saat ditanya apakah dalam pemeriksa perkara kasus korupsi bisa atau boleh pemeriksa dan penyidiknya orangnya itu-itu saja, maka dijawab tidak boleh.

"Untuk perkara korupsi tidak dibenarkan pemeriksa atau penyidik orangnya itu-itu saja, hal ini untuk mencega timbulnya kecerugian pada kasus korupsi tersebut," terangnya.

Demikian pula, dalam penggunaan pasal, dimana menurut Dody, JPU masih menggunakan pasal lama yang sudah tidak berlaku, dimana dalam tuntutannya masih disebutkan kata-kata "Dapat" padahal kata "Dapat" sudah tidak diberlakukan lagi.

"Dalam kasus korupsi kita harus mengacu pada UU dan peraturan dan pasal yang berlaku. Pada pasal 2 dan 3 yang menggunkan kata "Dapat" sudah lama tidak digunakan, karena pasal tersebut sudah mati sejak tanggal 25 Januari 2017. Bila dalam kasus perkara korupsi masih menggunakan pasal 2 dan 3 yang menggunakan kata "Dapat" maka perkara kasus korupsi itu cacat akan hukum," terangnya.

Sidang perkara kasus korupsi pembangunan tower di Kecamatan Rakit Kulim dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dan JPU dari Kejaksaan Negeri Rengat Rio dan Jaya. Sidang ditunda hinggga Selasa depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Sementara itu Dody Fernando SH MH usai sidang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rengat dalam perkara korupsi pembangunan tower menggunakan pasal yang sudah mati. Selian itu JPU Rengat juga tidak melakukan koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) PP No 12 Tahun 2017 menyebutkan, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dalam pasal sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.

"Hasil koordinasi dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara. Dalam kasus perkara korupsi pembangunan tower ini, JPU Rengat tidak melakukan hal tersebut," tegas Dody Fernando SH MH.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)