Jaksa Disebut Salah Menerapkan Hukum

Dody: Terdakwa Kasus Tower Internet Desa di Rakit Kulim Layak Bebas

datariau.com
1.812 view
Dody: Terdakwa Kasus Tower Internet Desa di Rakit Kulim Layak Bebas
Dody Fernando SH MH, Kuasa Hukum Chrfios Anuar.

RENGAT, datariau.com - Perkara dugaan kasus korupsi pembangunan tower internet desa di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu dengan terdakwa Chrfios Anuar dinilai banyak kejanggalan. Dengan demikian, Kuasa Hukum menilai terdakwa layak bebas dari jeratan hukum.

"Menurut cermat dan pengalaman klien saya layak dibebaskan, karena Kejaksan Negeri Rengat dalam penerapan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, karena Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor yang sudah kadarluasa," kata Dody Fernando SH MH, Kuasa Hukum Chrfios Anuar kepada datariau.com, kemarin.

Selain pasal kadarluasa, lanjut Dody, dalam perkara korupsi tower juga tidak ada hasil audit dari instansi yang berwenang seperti Inspektorat dan BPK.

"Insya Allah hari Selasa (21/11/2017) kembali sidang kasus dugaan korupsi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)