Dituntut Hukuman Mati, JPU Kesampingkan Nota Pledoi dan Pembelaan Eri Jack

Hermansyah
1.986 view
Dituntut Hukuman Mati, JPU Kesampingkan Nota Pledoi dan Pembelaan Eri Jack
Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack saat berada diruang sidang PN Bengkalis. (Foto: Cakaplah.com)

BENGKALIS, datariau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkesampingkan nota pledoi dan pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack bandar Narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi. 

 

Hal itu disampaikan JPU Handoko yang didampingi JPU Andy Sunartejo pada sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap pledoi PH dan terdakwa Eri Jack, Selasa (28/11/2017), di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH dengan dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris SH dan Aulia Fhatma Widhola SH.

 

Menurut JPU, pendapat PH Eri Jack tidak terbukti secara sah dan meyakinkan harus dibebaskan dari hukuman pidana mati tidak mendasar. Terdakwa hanya sebagai penghubung dalam nota pembelaan haruslah ditolak dan dikesampingkan. 

 

Lanjut JPU yang menegaskan bahwa tetap pada tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan mati. 

 

Menanggapi hal itu, PH terdakwa Windrayanto mengajukan duplik atau tanggapan terhadap tanggapan JPU dalam persidangan. Sidang akan kembali di gelar pekan depan pada hari Selasa, 5 Desember 2017 mendatang.

 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukum mati. Dia dinyatakan JPU terbukti secara sah telah melakukan pemufakatan jahat dan kepemilikan Narkotika (narkoba) seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi. 

 

Sedangkan penangkapan Eri Jack dilakukan oleh aparat kepolisian, setelah berhasil mengamankan terlebih dulu dua kurir bernama Zulfadli dan Aldo di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir dari cakaplah.com, Selasa (28/11/2017).*

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)