PEKANBARU, datariau.com - Penyidik Polda Riau digugat Praperadilan (Prapid) oleh seorang dokter gigi bernama Narcelina (50) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Pemohon Prapid melalui pengacaranya Benno Suveltra SH kepada wartawan, Ahad (16/7/2017) menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Karena penyelidikan perkara ini tidak dilakukan secara menyeluruh.
"Seharusnya perkara ini adalah masalah perdata, tapi dijadikan pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau," ungkapnya, dikutip riauterkini.com.
Dijelaskan Benno, kliennya tetap disangkakan kasus penipuan atau penggelapan sesuai Surat Panggilan No: S.Pgl/759/VI/2017/Reskrimum Polda Riau tertanggal 2 Juni 2017 berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956), dalam pasal 1 Perma 1/1956.
"Perma 1 tahun 1956 itu mengamanatkan apabila pemeriksaan perkara pidana, harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," katanya.
Benno menambahkan, dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu tentang kapan dan dimana terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
"Klien saya (Narcelina, Red) sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa dia dengan korban pelapor yang tak lain adalah sepupunya bernama Ajang (baca: Ayang, Red), masih terikat secara keperdataan yang bersifat kekeluargaan," ungkapnya.
Menurut Benno, dalam perkara perdata itu Ajang awalnya meminta kepada kliennya untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan.
Ajang lalu dilibatkan dalam usaha ini. Dalam akta notaris, Ajang tercatat sebagai pengurus di PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan.
Sehingga ketika Ajang melaporkan drg Narcelina atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar, jelas kliennya itu kaget. Ditambah lagi, Polda Riau tiba-tiba memanggil Narcelina sebagai tersangka, tanpa pernah mengkonfirmasi tentang kerugian material yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.
"Faktanya, kerugian korban itu tidak bisa dibuktikan. Aset kedua perusahaan itu nyata berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP). Jadi gak ada yang fiktif," pungkas Benno.
"PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih, berupa PT Bumi Permata Indonesia dan PT Tambulun Panual Jaya kan ada. Jadi bukan fiktif," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM yang konfirmasi terkait gugatan Prapid itu menyatakan silahkan saja diajukan. "Silahkan saja. Itu haknya. Nantikan semuanya akan jelas dalam sidang," katanya singkat.