SIAK, datariau.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kini kembali terjadi tepatnya di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, pihak aparat Kepolisian Polres Siak telah berhasil menangkap TZ (22), pria yang menghamili gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga. Kasus pencabulan dengan korban anak bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
Kasus pencabulan berawal dari pertemuan Bunga berusia 14 tahun melalui nomor handphone yang didapatnya dari teman tersangka TZ, lalu menghubunginya untuk berkenalan hingga bertemu dan janjian pada malam hari sekisar akhir bulan November, pada saat itu dibawa jalan-jalan oleh tersangka.
Di sela-sela perjalanan berkeliling malam itu, keduanya sampai di bangunan TK Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya. Dengan kondisi sepi, keduanya kemudian mengobrol di dalam kegelapan malam.
Dalam kondisi sepi itulah pelaku dan korban yang baru pertama bertemu dan langsung dimabuk asmara, tersangka kemudian merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan gadis belia itu pun dijanjikan menikah. Akhirnya apa yang mereka inginkan malam itu tersalurkan.
Selesai melakukan perbuatan buruknya, pelaku kemudian mengantarkan pacarnya ini pulang ke rumah.
Selang beberapa hari kemudian TZ dan Bunga semakin dekat. Melihat gerak gerik yang mencurigakan ini, pihak keluarga Bunga tidak menerima TZ untuk dekat dengan Bunga yang masih berstatus SMP namun pacarannya sudah seperti orang dewasa.
Seperti film dan sinetron-sinetron murahan di televisi, keduanya pun kabur dari rumah menuju Koto Gasib untuk menyelamatkan cinta terlarang mereka. Di sana, keduanya semakin leluasa berbuat layaknya orang dewasa dengan mengontrak rumah dan berbohong kepada warga bahwa mereka merupakan pasangan suami istri.
Beberapa hari mennjalani hidup serumah seperti suami istri, Bunga yang masih SMP ini dihubungi teman sekelasnya bahwa uang arisan saat itu giliran Bunga yang menerima.
Kemudian TZ menjemput uang arisan itu ke sekolah Bunga. Mengetahui bahwa TZ ada di sekolah Bunga, warga sekolah yang sebenarnya sudah mengetahui TZ dan Bunga kabur dari rumah, langsung menangkap TZ dan mengamankannya ke Mapolres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan belakangan diketahui Bunga si gadis belia itu hamil.
"Kasus ini masih ditangani pihak kepolisian Mapolres Siak, korban pun sudah divisum. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan pasal 76 junto 81 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK.