SIAKHULU, datariau.com - Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (11/11/2016) sekira pukul 21.30 wib.
Tersangka kasus Curas yang diringkus Jajaran Polres Kampar ini adalah seorang ibu inisial EM (25). EM diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Nurhayati (PR 48 TH), di rumahnya yang berlokasi di Jalan Purnama Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Selasa (8/11/2016) sekira pukul 13.00 wib.
Peristiwa ini bermula pada hari Senin (7/11) sekira pukul 16.00 wib, saat itu tersangka dengan berjalan kaki datang ke rumah korban sambil membawa bayi yang diperkirakan berusia 3 bulan serta anaknya yang lain berusia sekitar 3 tahun dan juga membawa sebuah tas.
Pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan apakah ada rumah kontrakan untuk disewanya, dan korban menyampaikan bahwa tidak ada rumah di sekitar lokasi itu yang bisa disewakan.
Karena hari sudah sore, suami korban merasa kasihan dan menyarankan kepada pelaku untuk menginap saja dulu di rumahnya.
Keesokan harinya pada Selasa (8/11) sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban tengah melaksanakan sholat Zuhur dan di rumah korban saat itu hanya ada pelaku dan korban saja, tiba-tiba pelaku mengambil kayu yang panjangnya sekitar 50 Cm dan memukulkannya ke arah kepala korban sehingga korban mengalami luka berat dan langsung pingsan.
Pelaku kemudian mengambil perhiasan gelang emas seberat 5 emas (12,5 gram) yang dipakai korban, setelah itu pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah Perumahan Gading Marpoyan sambil membawa kedua anaknya.
Tidak lama kemudian, anak korban bernama Nelvi dan saksi Eni datang ke rumah dan kaget melihat korban pingsan dan mengalami luka.
Mereka berusaha mencari pelaku namun tidak ditemukan, dan hanya mendapati tas milik pelaku yang tergeletak di jalan dekat perumahan Gading Marpoyan.
Atas kejadian itu pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka sudah melarikan diri dan berada di Padang Pariaman (Sumbar).
Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris H Simanjuntak kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengejar pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Siak Hulu bergabung dengan Tim Opsnal Polres Kampar melakukan pengejaran sambil terus berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk analisa terhadap hasil penyelidikan di Padang Pariaman.
Akhirnya pada hari Jumat sekira pukul 21.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM ini di wilayah Padang Pariaman Sumbar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa tersangka telah dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.