Dana Pisah Sambut Kepala Kejari Pelalawan Ikut Dibantu DTT 2012

datariau.com
2.139 view
Dana Pisah Sambut Kepala Kejari Pelalawan Ikut Dibantu DTT 2012
Firdaus Basir SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Kasus korupsi belanja tidak terduga Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara Rp2,469 miliar lebih dengan tiga terdakwa, semakin menarik diikuti.

 

Belakangan, diketahui pula bahwa dana itu diduga juga dikucurkan untuk bantuan pelaksanaan Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Hal ini sebagaimana dalam eksepsi atau surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Lahmudin tanggal 12 November 2017 yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, terdapat untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Belanja tidak terduga untuk bantuan dana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan tugas dan fungsi Kejaksaan bidang Datun sebesar Rp25 juta dengan kwitansi Nomor 585 tanggal 25 - 06 - 2012 dan bantuan dana pelaksanaan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Rp20 juta dengan kwitansi Nomor 409 tanggal 30 - 04 - 2012 melalui  Davitson SH, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan.

 

Pratisi Hukum yang juga Pengacara, Firdaus Basir SH MH mengatakan, kemungkinan hal ini salah satu alasan mengapa Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak menetapkan Bupati Pelalawan HM Harris dan Sekda Zardewan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTT. 

 

"Menurut pandangan kami, dalam kasus korupsi BTT atau DTT Kabupaten Pelalawan seharusnya yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah HM Harris dan Zardewan, bukan Lahmudin, Andi Suryadi atau Kasim, karena segala pencairan dana BTT atau DTT atas disposisi dan melalui SK Bupati," sebut Firdaus Basir, kemarin.

 

Selain mengalir untuk kegiatan sosialisasi Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan tugas dan fungsi kejaksaan bidang Datun dan Bantuan dana pelaksanaan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dana BTT atau DTT Pelalawan yang menjadi temuan BPK RI Riau juga dibantukan untuk dana hakim PN Pelalawan dalam rangka pindah tugas ke kabupaten lain pada tanggal 20-12-2012.

 

"Selain itu bantuan dalam rangka menghadiri acara pengambilan sumpah jabatan dan pelatikan dua orang Ketua Muda MA RI di Jakarta tanggal 31-07-2012,"sambung Firdaus Basir SH MH.

 

"Aliran korupsi BTT Pelalawan satu persatu akan kita publikasikan, ke instansi mana saja dana tersebut mengalir. Selain itu juga kita mendesak Kejati Riau untuk mendudukkan  HM Harris, Zardewan dan 34 orang lainnya bersama tiga terdakwa dalam persidangan," tegas Firdaus Basir.

 

Karena, lanjutnya, bagaimana pun HM Harris, Zardewan dan 34 orang tidak bisa lari dari tanggung jawab dalam kasus korupsi yang telah merugikan uang negara Rp2,469 miliar lebih.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)