PEKANBARU, datariau.com - Pemberian Vaksin Measles Rubella (MR) pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di Kota Pekanbaru diharapkan diberhentikan untuk sementara waktu, langkah ini sejalan dengan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan.
Bahkan langkah Dinas Kesehatan untuk tidak melanjutkan Vaksin tersebut dinilai oleh kalangan Legislatif di DPRD Pekanbaru sebagai langkah yang tepat, pasalnya hingga saat ini masyarakat Kota Pekanbaru masih dihantui rasa takut dampak dari penggunaan Vaksin tersebut.
"Meski belum ada data yang mencatat warga Pekanbaru yang terpapar dampak Vaksin ini, kita sepakat dengan Pemko untuk menyetop pemberian Vaksin MR, ini merupakan langkah yang tepat mengigat kegalauan dan keresahan masyarakat hingga saat ini masih belum terjawab, dimana dinyatakan haram tapi masih boleh dipergunakan hal-hal seperti inilah yang perlu diluruskan dan solusinya seperti apa," ungkap Dian Sukheri, dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (29/8/2018).
Diakui oleh Politisi PKS ini, pesatnya perkambangan digital membuat masyarakat jauh lebih cepat memperoleh informasi dari pada pemerintah yang memiliki kebijakan.
"Untuk menghindari kegaduhan masyarakat, kita dari DPRD Pekanbaru menyarankan segera dicarikan solusi, bagaimana dengan yang sudah terlanjur Vaksin, dan bagaimana pula yang belum plus minusnya bagaimana. Agar tidak ada yang sudah di vaksin merasa rugi dan yang belum tidak merasa dihantui rasa ketakutan oleh vaksin itu," harapnya.
Sebagaimana diberitakan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah memperbolehkan penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dan sepakat agar Program Imunisasi kembali dilanjutkan, namun Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru belum mau melanjutkannya.
"Sesuai hasil pertemuan tadi, kami dari Pemko Pekanbaru prinsipnya mendukung. Tapi kami belum bisa melanjutkan pemberian Vaksin MR ini sebelum adanya surat Instruksi dari Presiden dan Kementrian Kesehatan RI," kata Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zainy Rizaldi Saragih, Selasa (28/8/2018).
Zaini menyebutkan, jika program pemberian Vaksin MR tetap dilanjutkan di Pekanbaru, masyarakat belum tentu menerimanya. Hal ini disebabkan karena dalam Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, Vaksin MR masih disebutkan haram.
"Kalau tetap dilanjutkan, masyarakat masih belum juga mendukung dan menerimanya. Jadi, meskipun dibagian akhir fatwa MUI disebutkan bahwa boleh dilaksanakan dalam keadaan darurat, tapi diatasnya disebutkan haram," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pun tetap dilanjutkan, maka Program Pemerintah Pusat yang ditargetkan bisa mencapai angka 95 persen masyarakat bisa divaksin MR, akan sangat sulit terealisasi.
"Kalau dilanjutkan target pemberian Vaksin MR tak bisa tercapai karena baru 16 persen dari target yang dibebankan mencapai 95 persen sampai tanggal 30 September. Untuk itu, kami masih menunggu arahan dari Pak Wali Kota dan menunggu surat Instruksi," ungkapnya.
Terakhir, meski Diskes Pekanbaru tidak akan melanjutkan program nasional ini, akan tetapi bagi pihak sekolah dan orang tua yang ingin anaknya diberikan Vaksin MR agar menyurati terlebih dahulu pihak Puskesmas atau Diskes Pekanbaru.
"Jadi mana pihak sekolah yang ingin melakukan pemberian Vaksin MR bagi siswa-siswinya, kirimkan surat saja ke Puskesmas atau Diskes. Bagi orang tua, tinggal datang ke Puskesmas terdekat karena pemberian Vaksin MR itu gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya. (rik)