PEKANBARU, datariau.com - Terungkapnya ada 10 ASN Pemko Pekanbaru yang terlibat kasus korupsi, berdasarkan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi Pemko.
Sebab, hal tersebut selain membuat kerugian negara, juga membuat citra abdi negara ini menjadi buruk. Karena itu ke depan, DPRD Pekanbaru, sebagai mitra kerja Pemko meminta, agar bisa memastikan, tidak ada lagi ASN-nya yang terlibat korupsi.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Kamis (13/9/2018) mengaku, harapan ini sengaja diutarakan, karena ASN yang koruptor tersebut, berpengaruh pada kinerjanya.
"Yang kita khawatirkan, APBD nantinya lebih banyak dikorupsi, dari pada untuk pembangunan. Makanya pimpinan daerah, harus menekankan itu kepada bawahannya. Tapi jangan hanya slogan, namun lebih kepada action nyata dan perubahan yang signifikan," pinta Jhon Romi.
ASN yang paling rawan terlibat korupsi adalah pejabat eselon. Mulai eselon IV, III serta eselon II selaku pemimpin OPD.
"Tapi ini terjadi, karena masih lemahnya pengawasan dan masih terjadinya kongkalikong antara lembaga terkait. Bahkan cenderung, mereka yang ditangkap atau tertangkap, merupakan tumbal dan korban. Sementara aktor intelektual koruptor, jarang disentuh," terangnya lagi.
Dia juga minta kepada Walikota, agar tidak lagi menutup-nutupi 10 ASN Pemko yang terlibat korupsi. Bidang Kedisiplinan Badan Kepegangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) selaku leading sektor OPD-nya, jangan membuat alibi, dengan menyebutkan dari 10 ASN tersebut, sebagian bukan ASN Pemko.
Sebab, hal ini juga tidak menjadi rahasia umum, bahkan lama kelamaan akan terpapar juga ke masyarakat. "Sudahi lah menutupi ini. Segera umumkan, dan beri sanksi sesuai UU. Terutama mereka harus dipecat dan tidak menerima gaji lagi," pintanya.
Sebelumnya, Kabid BKP SDM Pekanbaru, Fajri Adha mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat tebusan dari Kantor BKN Regional XII Pekanbaru terkait data jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru, hanya 10 orang.
Namun setelah dicek dari 10 nama PNS tersebut, ada beberapa nama yang bukan PNS Pemko. Sehingga pihaknya akan kembali mempertanyakan data tersebut ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.
Fajri membenarkan PNS yang tersangkut kasus korupsi tersebut masih mendapatkan gaji meskipun hanya 50 persen. Hak tersebut masih diterima, oleh PNS yang bersangkutan sebab proses penghentiannya belum tuntas hingga penghentian secara total.