Bunuh Penjaga Sekolah, Remaja di Kuansing Ini Divonis 12 Tahun Penjara

datariau.com
1.731 view
Bunuh Penjaga Sekolah, Remaja di Kuansing Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Foto: Internet
ILUSTRASI.

TELUK KUANTAN, datariau.com - Terdakwa pembunuh penjaga sekolah di Kabupaten Kuansing, MS akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Sidang agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Rengat Cabang Teluk Kuantan dihadiri Hakim Omori Rotama Sitorus SH MH, Maharani Debora Manulang SH MH, dan Emannuel MP Sirait SH. Sementara dari JPU Kejari Kuansing dihadiri Syaffrudin Nasution serta disaksikan Kasi Pidum Wahyu.

Sidang vonis terdakwa pembunuhan ini juga dihadiri keluarga korban. Sidang juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, yang digelar Rabu (14/2/2018).

"Vonisnya 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Wahyu Hidayat, Rabu (14/2/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang lain saat melakukan pencurian di SDN 025 Sinambek, Sungai Jering terjadi Maret 2017 silam.

Kasus pembunuhan yang menewaskan penjaga sekolah di SDN 025 Sinambek, Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah bernama Amrizal dengan luka tusukan sebilah pisau yang menancap pada bagian dada terjadi Jumat (17/3/2017) tepat di halaman SDN 025.

Kasus pembunuhan tersebut berhasil dibongkar Polres Kuansing, dan pelaku berhasil ditangkap selang tiga bulan pada 14 Mei 2017.

Kejadian dimana kedua pelaku ditangkap melakukan pencurian AC di salah satu rumah warga di daerah Sentajo. Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian dan alat bukti yang diperoleh diperkuat dengan keterangan tersangka akhirnya polisi berhasil membongkar kasus siapa pembunuh penjaga sekolah yang ternyata dua kakak beradik.

Sementara adik terdakwa sebelumnya sudah dijatuhi vonis oleh Hakim PN Rengat dengan vonis lebih ringan karena saat melakukan masih di bawah umur.

Editor
: Riki
Sumber
: Halloriau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)