Berzina 3 Kali, Pria Kuli Bangunan di Meranti Ini Tidak Percaya Pacarnya yang Masih SMP Hamil 7 Bulan

datariau.com
3.253 view
Berzina 3 Kali, Pria Kuli Bangunan di Meranti Ini Tidak Percaya Pacarnya yang Masih SMP Hamil 7 Bulan
Tersangka saat diamankan polisi.

SELATPANJANG, datariau.com - Pergaulan anak-anak zaman sekarang sangat mengkhawatirkan. Meskipun usia masih belasan tahun dan duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP), namun sudak pandai berhubungan seperti suami istri.

Seperti sepasang kekasih yang terjadi di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, Riau baru-baru ini. Mereka adalah inisial FA (20), seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di negara Malaysia. Bekerja sejak bulan Januari lalu dengan gaji sedapatnya.

"Saya kerja di Malaysia bang, kerja bangunan. Sejak Januari lalu, kadang (bekerja) pindah-pindah, karena orang yang ngajak," kata tersangka FA, ketika diwawancarai datariau.com di Polres Kepulauan Meranti, Jum'at (20/1/2017).

Sementara wanitanya sebut saja namanya mawar, seorang pelajar berusia 14 tahun berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP) yang saat ini menduduki kelas 3, mengaku saling kenal dan akhirnya menjalin hubungan asmara (pacaran) karena atas dasar suka sama suka.

Selama berpacaran, mereka ternyata telah melakukan sesuatu yang terlarang (berhubungan intim). Tersangka mengakui melakukan hubungan intim tanpa pengamanan (kondom) dengan pacarnya sudah sebanyak 3 kali. Melakukannya pada sore hari di dalam kebun karet yang berada di wilayah mereka tinggal pada bulan Juni 2016 lalu.

"Cuma gesek-gesek aja, tak ade sampai masuk. Gak ada pemaksaan pak," katanya sambil tersipu malu saat ditanyai wartawan.

Namun, apa yang sudah terjadi ketika pacarnya ditinggal kerja ke Malaysia selama 12 bulan, dan kembali pulang ke kampung halaman membuat tersangka tidak percaya. Ia mendapat berita bahwa pacarnya hamil, sudah memasuki umur 7 bulan.

"Ada dia kemaren menghubungi, saya selalu komunikasi kok," katanya lagi.

Karena sempat tak percaya bahwa ini perbuatan dirinya, tersangka juga sempat mencurigai dan menyebutkan bahwa pacarnya mempunyai pria lain. "Ada pacaran sama oranglain, saya tahu (info tersebut) sama orang kampung juga yang sharing sama saya," ucapnya.

Tersangka pulang kembali ke kampung halamannya, karena permintaan K (41), orangtua korban (pacar dari tersangka). Setelah sampai, berdasarkan kesepakatan orangtua korban dan Kepala Desa Lemang, ditemuilah tersangka pada saat di rumahnya. Ditunjuk bahwa tersangka telah menghamili anaknya.

Tersangka dibilang telah menghamili anaknya bukan tanpa ada buktinya. Orangtua korban pun langsung menceritakan hal yang sebenarnya. Pada hari Ahad tanggal 15 Januari 2016, ia merasa curiga melihat perubahan yang terjadi pada anaknya. Hari demi hari perut anaknya tampak semakin membesar. Saat ditanya, anaknya tak mengakui apa yang telah terjadi.

Hingga pada suatu hari, khawatir karena takut akan terjadi apa-apa, pria yang bekerja sebagai PNS ini pun membawa anaknya ke puskesmas terdekat Desa Anak Setatah untuk dilakukan pemeriksaan atau cek oleh dokter. Hasil keterangan dokter, anaknya telah positif hamil dan sudah memasuki usia 7 bulan.

Tak terima dengan hasil dari keterangan dokter, orangtua korban pun mencoba membujuk dan menanyakan siapa yang melakukan perbuatan bejat tersebut. Korban mengakui yang melakukannya adalah FA.

Atas kondisi ini, orangtua korban kemudian melaporkan pacar anaknya ini ke Polsek Rangsang Barat, Jum'at tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib.

"Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roemin Putra melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lemang, karena menurut informasi tersangka masih di kapal dari Batam menuju Selatpanjang," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas, Iptu Djonni R.

Sepulangnya pelaku, dari hasil koordinasi dan kesepakatan, Kepala Desa dan orangtua tersangka kembali mendatangi Polsek Rangsang Barat untuk menyerahkan tersangka. Keterangan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan hingga diduga menyebabkan korban hamil.

Saat ditahan di Polsek Rangsang Barat, tersangka langsung dipindahkan di Mapolres Kepulauan Meranti. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan Setiawan pada keterangan ekspose menerangkan bahwa perkara ini hingga menyebabkan hamil akibat dari persetubuhan atas dasarnya suka sama suka.

"Pasti ada bujuk atau rayu-lah, namun tidak ada kekerasan. Ini bukan pencabulan tapi ini merupakan persetubuhan anak dibawah umur," katanya.

Perbuatan tersangka, sambung Wawan, diganjar hukum Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara minimal 3 tahun dengan denda Rp300 juta paling sedikit Rp60 juta," ungkap Wakapolres Kepulauan Meranti.

Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)