BATUHAMPAR, datariau.com - Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Residivis Narkoba atas nama Zulfan Efendi alias Isul (33) warga Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir tewas karena tembakan timah panas dari Tim Opsnal Polsek Batu Hampar, Kamis (16/3/2017) sekira pukul 15.30 WIB di rumah tersangka.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada Datariau.com, Jumat (17/3/2017). Humas menerangkan, kronologis penangkapan pada hari Kamis (16/3/ 2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu Kapolsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat (keluarga tersangka), bahwa Zulfan yang merupakan DPO tindak pidana Narkoba sedang berada di seputar wilayah Kepenghuluan Bantaian dan diketahui berada di kediaman rumah inisial OT yang merupakan abang ipar DPO.
Menindaklanjuti info tersebut, Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat bersama Team Opsnal Polsek Batu Hampar dan Kapolsek memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan di rumah tersangka.
Namun, pada saat penggeledahan, DPO Zulfan Efendi alias Isul melakukan perlawanan dengan cara tidak mau membuka pintu kamar dan selanjutnya setelah diperintahkan personil untuk menyerahkan diri pelaku tidak mau menyerah.
Dengan sergap personil langsung mendobrak pintu sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 5 kali. Tetapi secara tiba-tiba pelaku langsung mencoba menikam anggota personil dengan sebilah pisau dengan kata kata "Mati Kau..."
Terpaksa anggota Polsek Batu Hampar melepaskan tembakan sebanyak 2 kali dan mengenai pelaku pada bagian dada kanan dan paha sebelah kanan, setelah terkapar, anggota Polsek langsung mengamankan pelaku.
"Selanjutnya beberapa Personil Polsek Batu Hampar melarikan tersangka ke Puskesmas Batu Hampar dan personil lainnya mengamankan TKP, setelah dilarikan ke puskesmas Batu Hampar dan diupayakan pertolongan oleh medis namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi dan meninggal dunia," papar Humas.
Selanjutnya, Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat menyerahkan jenazah tersangka atas nama Zulfan Efendi alias Isul kepada pihak keluarga didampingi oleh Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kapolsek Rimba Melintang, dan KBO Narkoba Polres Rohil.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP adalah atu buah bong, satu buah parang, satu buah hp merk samsung, satu buah obeng, satu buah sendok dari kertas, satu buah sendok dari besi, satu buah kaleng rokok merk bold, satu buah baterai timbangan, dua buah paket kertas bening besar yang diduga berisikan kristal sabu-sabu, dua buah mancis, tiga buah gunting, tiga buah pisau, tiga buah dompet, 23 kertas bening kosong ukuran kecil," jelas Humas.
Sebelumnya, jelas humas lagi tersangka merupakan DPO Residivis Tindak Pidana Narkoba oleh Polsek Rimba Melintang Polres Rohil tgl 23 November 2016. a. LP Nomor : LP /10/A XI/2016/POLSEKRIMBAMELINTANG. Dan b. DPO Nomor : DPO /01/ I/2017/Reskrim tgl : 10 Januari 2017.
Kemudian pada saat penyerahan jenazah tersangka kepada pihak korban Kapolsek Batu Hampar menyampaikan SOP penangkapan dengan berat hati tersangka dilakukan penembakan karena sudah membahayakan petugas dengan cara melawan petugas berdasarkan Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
"Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu provokasi oleh pihak ketiga. Bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur. Akhirnya keluarga korban menerima tindakan Kepolisian yang sudah kita laksanakan," pungkasnya.